H-1 Coklit Berakhir, Panwas Kebomas Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Kebomas — Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 hampir selesai. Proses ini dilaksanakan selama satu bulan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Menjelang hari terakhir proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pilkada Serentak 2024, Panwascam Kebomas memaksimalkan kegiatan pengawasan di seluruh desa se-Kecamatan Kebomas dengan bantuan pengawas kelurahan/desa. Namun, puluhan pelanggaran masih saja ditemukan oleh pengawas yang dilakukan oleh Pantarlih dalam proses Coklit.
Sulaiman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Kebomas, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut termasuk pemilih yang belum di-coklit oleh Pantarlih. “Hal ini dibuktikan dengan kesaksian pemilih dan tetangga sekitar yang sebagian sudah di-coklit,” ujar Sulaiman pada Selasa (23/7/2024).
Selain itu, masih banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, seperti tidak memberikan keterangan TPS pada kolom No. TPS, jumlah pemilih yang masih kosong, dan tanda tangan pada stiker yang tidak sama dengan tanda terima Coklit. “Imbuh Sulaiman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Kebomas.”
Pelanggaran lainnya ditemukan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, di mana dalam satu rumah terdapat dua KK, namun Pantarlih hanya mencantumkan nama-nama pemilih dalam satu stiker. “Hal ini sudah tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan dalam melakukan proses pencoklitan,” ujar Windy Senja Hoshi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kebomas, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan temuan tersebut, Panwascam Kebomas telah memberikan Saran Perbaikan (Sarper) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera ditindaklanjuti.