Senator ARK Minta Transparansi Penanganan Kasus Imigrasi

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P (ARK), menilai penanganan perkara dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat berjalan lamban dan tidak transparan.
Hal tersebut disampaikan Senator ARK kepada media, terkait proses hukum terhadap Andrew John Miners, warga negara asing (WNA) asal Inggris yang merupakan pimpinan PT Misool Eco Resort (PT MER) sekaligus Pembina Yayasan MER, serta Dorothea Deardon Nelson yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director PT MER dan Executive Director Yayasan MER.
Menurut ARK, meskipun Andrew John Miners telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat sejak 1 Desember 2025, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan berpotensi membuat negara kalah terhadap WNA.
“Negara tidak boleh kalah oleh warga negara asing yang diduga jelas-jelas melakukan pelanggaran keimigrasian. Tapi faktanya, tersangka seolah bebas keluar-masuk Indonesia tanpa kepastian hukum,” tegas ARK.
Ia juga menyoroti penanganan Dorothea Deardon Nelson yang diduga telah dipulangkan ke Malang tanpa adanya kejelasan status hukum dan proses penahanannya. ARK mempertanyakan transparansi Kanwil Imigrasi Papua Barat dalam menangani kasus tersebut.
ARK menjelaskan, secara prosedural setelah penetapan tersangka dan penyidikan selesai, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi seharusnya segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapan formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka dan barang bukti wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini prosedur hukum yang jelas, tapi kenapa tidak dijalankan dengan terbuka?” ujarnya.
Selain itu, ARK mengkritik pola kerja Imigrasi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang dinilai tertutup setiap menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Ia menilai masyarakat sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sebagaimana mekanisme SP2HP dalam laporan kepolisian.
“Kalau semua ditangani diam-diam, masyarakat akhirnya malas melapor. Padahal ratusan ribu WNA setiap tahun masuk ke Papua Barat Daya, khususnya Raja Ampat. Ini harus diwaspadai,” katanya.
ARK juga mengungkapkan bahwa penetapan Andrew John Miners sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Papua Barat di Manokwari. Namun, penetapan tersebut dinilai tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Ini tidak boleh. Cara kerja seperti ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih jauh, ARK menduga adanya perlakuan khusus karena PT MER dikenal sebagai perusahaan besar dan memiliki kekuatan finansial di Kabupaten Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal.
“Kalau salah, ya proses. Hukum tidak boleh membedakan perusahaan tajir atau tidak,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, ARK menyebut pihaknya juga memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan Andrew John Miners, di antaranya dugaan pencucian uang, ketidakpatuhan pajak, serta dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) TK oleh Yayasan MER di Kampung Fafanlap selama periode 2022–2024.
“Ini sangat serius karena mengancam masa depan anak-anak Papua sebagai korban di masa mendatang,” pungkas ARK.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

