Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Kebijakan ini dinilai cacat secara hukum dan mengancam supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan, menyebut langkah pemerintah menggunakan Perpres sebagai jalur pintas (shortcut) kebijakan yang berbahaya.
Menurutnya, pengaturan kewenangan yang besar dan berpotensi membatasi hak warga negara seharusnya berada di level Undang-Undang, bukan melalui peraturan di bawahnya yang minim partisipasi publik.
“Kami memandang Raperpres ini problematik dari sisi hukum tata negara. Pemerintah mencoba memberikan kewenangan krusial melalui Perpres, padahal seharusnya kebijakan seperti ini melalui pembahasan UU,” ujar Fadhil kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Senada dengan itu, Deputi Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyoroti dampak pendekatan militeristik terhadap isu sosial-politik.
Ia khawatir logika militer akan menyederhanakan masalah kompleks dan justru menyasar kelompok masyarakat tertentu sebagai musuh negara, khususnya di wilayah konflik seperti Papua.
Ancaman Kriminalisasi dan Ketimpangan
Kritik tajam juga datang dari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati.
Ia menegaskan bahwa Raperpres tersebut gagal memahami akar ekstremisme yang seringkali berkaitan dengan eksploitasi gender dan relasi kuasa yang timpang.
“Pendekatan militer tidak akan bisa menyelesaikan praktik kekerasan seksual atau ketimpangan gender dalam isu ekstremisme,” tegas Mike.
Ia juga mengkhawatirkan adanya pasal-pasal multitafsir yang dapat memicu kriminalisasi.
Mike menilai, kewenangan yang terlalu luas dalam draf tersebut berisiko memberikan label teroris kepada organisasi perempuan, pembela HAM, hingga komunitas minoritas yang melakukan aktivitas advokasi atau memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang seluruh kebijakan yang melibatkan militer dalam ranah sipil.
Mereka menuntut konsistensi negara dalam menjaga prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

