Rekam Jejak Politik Winanto, Komisioner KI Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Sosok Winanto kini resmi menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029.
Jabatan itu menempatkannya sebagai pejabat publik yang bertugas menjaga keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik.
Namun, di balik jabatan barunya, Winanto memiliki rekam jejak politik praktis yang diwarnai berbagai dinamika internal, khususnya di Partai Demokrat Sumenep.
1. Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua Demokrat
Salah satu episode penting terjadi pada Juli 2020, saat Winanto menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kecamatan Kota Sumenep.
Pada periode itu, ia bersama sejumlah kader menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPC Demokrat Sumenep, almarhum Soengkono Sidik.
Mosi ini didasari evaluasi internal, mulai dari persoalan administratif hingga minimnya perhatian DPC terhadap kader di tingkat bawah.
Aksi tersebut menarik perhatian publik ketika Winanto dan pendukungnya menggelar pertemuan di area trotoar setelah tidak diperkenankan menggunakan kantor DPC.
Peristiwa itu menandai memanasnya hubungan antara Winanto dan jajaran pimpinan partai di tingkat kabupaten.
2. Pemberhentian dari Jabatan Ketua PAC
Relasi yang kian renggang berujung pada pemberhentian Winanto dari kepengurusan Partai Demokrat.
Pada pertengahan Maret 2021, DPD Partai Demokrat Jawa Timur menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadapnya.
Menanggapi hal itu, Winanto menyatakan keberatan dan menilai proses pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme organisasi.
“Empat hari sebelum menerima SK pemecatan, saya berada di Jakarta untuk mengisi mimbar demokrasi mendukung AHY. Sepulang dari sana, saya justru menerima keputusan itu,” ujar Winanto kepada media pada 5 April 2021.
Meski demikian, secara organisatoris, keputusan tersebut menandai akhir keterlibatannya dalam struktur resmi Partai Demokrat.
3. Polemik Rangkap Jabatan
Sebelum isu pemecatan mencuat, Winanto sempat menjadi sorotan terkait rangkap jabatan.
Kala itu, Winanto menjabat sebagai Ketua Muda-Mudi Demokrat sekaligus Ketua PAC Kota Sumenep.
Situasi ini menimbulkan perhatian internal partai karena bertentangan dengan aturan yang melarang jabatan ganda.
Pengurus DPC Demokrat Sumenep saat itu, Sutomo, menegaskan bahwa praktik double job tidak diperbolehkan dalam struktur kepengurusan.
Polemik ini berakhir dengan pengunduran diri Winanto dari jabatan Ketua Muda-Mudi Demokrat pada Juli 2020.
Ia tetap bertahan sebagai Ketua PAC, meski posisi itu kemudian juga berakhir dengan keputusan pemecatan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

