Tarik Ulur Bola Panas Kasus Tipikor BBM Dinas Perkim Rohul, Sejauh Mana Perkembangan nya
Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co(Rohul)Pasir Pengaraian–Kasus Tipikor BBM Dinas Perkim Rokan Hulu (Rohul) kembali mencuri perhatian publik. Bukan karena eskalasi proses kasus hukum nya yang meningkat, melainkan kesan tarik ulur yang terjadi pada proses hukum nya.
Meski tak dapat masuk pada materi proses penyidikan, Namun belum muncul titik terang arah P21 untuk proses pelimpahan tersangka HI dan JT beserta seluruh barang bukti. Pun demikian, belum ada validitas informasi terkait penetapan tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 6,2 milyar tersebut.
Dilansir Kabarbaru.co, Senin (13/5), Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan Unit Tipikor SatReskrim telah menyerahkan dua berkas perkara tersangka HI dan JT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.
“Berkas perkara tersangka atas nama HI dan JT sudah kami serahkan per tanggal 3 mei 2024 kemarin di Kejari”, ucap Kasat Reskrim. Beliau juga menambahkan pengembalian berkas perkara ke JPU terkait kelengkapan P19 dari JPU.
“Pengembalian berkas termasuk kelengkapan formil dan materiil di dalam berkas perkara, semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa”, terang AKP Raja. Secara eksplisit, artinya dengan pemenuhan kelengkapan berkas perkara oleh penyidik, tinggal menunggu proses P21 untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Ditanya perihal proses penyidikan, Kasat Reskrim menambahkan informasi baru terkait perkembangan proses yang sedang berjalan. “Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materiil dan barang bukti pendukung”, ujar Kasat Reskrim. Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, Kedua tersangka telah mengakui perbuatan nya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang disimpan di Mapolres.
Terkait stigma tarik ulur dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani, Kasat Reskrim menyampaikan sudah menerbitkan SPT penyelidikan terkait dugaan perkara kasus Tipikor BBM Dinas Perkim Rohul. “Sudah dimulai Februari 2024 yang lalu, untuk penerbitan penyelidikan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Rohul TA 2019”, jelas Kasat Reskrim.
Secara spesifik, AKP Raja menambahkan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa dan beberapa keterangan ahli lainnya. “Untuk saksi sudah 14 orang, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian negara, mudah – mudahan minggu ini sudah bisa kami naikkan ke proses penyidikan lewat gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau”, terang AKP Raja.
Namun penjelasan yang komprehensif dari Kasat Reskrim tak dibarengi keterangan dari Kejari Rohul. Kajari Rohul, Fajar Wiryohambuko, SH, MH tak menjawab konfirmasi Kabarbaru.co, baik melalui saluran telepon dan pesan via WhatsApp. (Rahmad)