ARK Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Papua Barat Daya Segera

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK), menegaskan bahwa perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Papua membutuhkan kerja konkret yang bersifat teknis, bertahap, dan berkelanjutan, bukan sekadar isu politik.
ARK menyampaikan, setidaknya terdapat dua langkah utama yang harus dilakukan secara serius dalam upaya perlindungan masyarakat adat.
Langkah pertama adalah menerjemahkan perlindungan masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) ke dalam regulasi daerah.
Ia mendorong DPR Provinsi untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, Perda tersebut harus memuat definisi yang jelas tentang siapa yang dimaksud sebagai masyarakat adat, hak-hak yang dimiliki, pengakuan hukum adat termasuk sasi adat, serta perlindungan terhadap wilayah adat.
“Isi yang paling penting dalam Perda itu adalah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran APBD bagi musyawarah pelurusan hak milik antar marga,” ujar ARK saat dihubungi Kabarbaru.co, Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, Perda juga perlu mengatur tahapan musyawarah, materi, serta muatan proses pengakuan masyarakat adat agar memiliki kepastian hukum dan menjadi dokumen administrasi yang diakui negara.
ARK menilai Papua memiliki keunggulan dibandingkan daerah lain di Indonesia karena telah memiliki payung hukum melalui UU Otsus.
Sementara itu, provinsi lain masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional.
Instrumen pendukung lainnya adalah Undang-Undang Kehutanan melalui skema Perhutanan Sosial, yang menjadi sarana pengakuan masyarakat adat atas wilayah hutan adatnya.
Skema tersebut meliputi proses musyawarah, pengakuan, hingga penetapan status hutan adat oleh Kementerian Kehutanan.
ARK mengungkapkan, saat ini ia turut mendampingi Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya bersama masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan, yang telah mengajukan status hutan adat ke Kementerian Kehutanan.
“Isu masyarakat adat dan hutan adat ini membutuhkan kesabaran dan tahapan yang jelas. Ini bukan isu politik, tetapi isu teknis yang berkelanjutan dan prosesnya panjang,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi para pegiat masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang selama ini bekerja dalam diam mendampingi masyarakat adat, menyiapkan tahapan, serta memastikan kesiapan administrasi berupa pemetaan wilayah adat.
Terkait dorongan agar masyarakat adat segera memagari wilayah adatnya, ARK menyarankan agar hal tersebut disampaikan langsung kepada gubernur serta bupati dan wali kota.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal Rp100 juta per tahun bagi masyarakat adat untuk melakukan pemetaan wilayah adat sesuai suku, sub-suku, maupun wilayah marga.
“Saya yakin jika dilakukan konsisten selama tiga tahun melalui APBD, wilayah adat sudah terpagar secara administratif. Usulan ini penting karena OPD di birokrasi belum banyak yang mampu mengimplementasikan isu masyarakat adat secara tepat,” pungkas ARK.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

