Pesan DPP PKB ke KPK: Jangan Jadikan Gus Yaqut Tumbal Sendirian!

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai ada kejanggalan dalam penetap yan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang saat ini hanya menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya.
Luluk mempertanyakan alasan lembaga antirasuah tersebut belum menindak pihak lain, termasuk biro travel haji yang kabarnya telah mengembalikan uang miliaran rupiah.
“Saya bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status pihak tertentu yang sudah kena cekal sekian bulan, tetapi tidak satu pun dari mereka menjadi tersangka,” ujar Luluk kepada media, Sabtu (17/01/2026).
Peran Biro Travel Besar
Politisi PKB ini menyoroti keterlibatan biro travel besar dalam perkara ini.
Ia menilai bukti keterlibatan pihak swasta sudah cukup terang benderang, sehingga wajar jika publik menaruh curiga atas lambatnya proses hukum terhadap mereka.
Selain pihak swasta, Luluk juga merasa aneh karena para pejabat teknis di Kementerian Agama seolah luput dari jeratan hukum.
Menurutnya, mustahil seorang menteri bertindak sendirian tanpa keterlibatan Dirjen atau direktur terkait dalam urusan teknis.
“Rasanya aneh jika menteri jadi tersangka, sementara pejabat teknis seperti dirjen sampai sekarang tidak ada yang jadi tersangka, bahkan tidak kena cekal,” tegasnya.
Ia mewanti-wanti KPK agar tidak tebang pilih atau sengaja menyasar pihak tertentu saja.
Kronologi Manipulasi Gus Yaqut
Kasus ini bermula dari hasil lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024.
Saat itu, Jokowi melakukan lobi guna memangkas antrean haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Namun, distribusi kuota tersebut justru bermasalah di tingkat kementerian.
Mantan Menag Yaqut dan stafsusnya diduga mengubah aturan pembagian kuota secara sepihak.
Mereka mengubah komposisi dari yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler menjadi pembagian rata 50:50 dengan jemaah khusus.
Kebijakan ini disinyalir merugikan 8.400 jemaah haji reguler dan melibatkan koordinasi dengan sejumlah asosiasi haji swasta.
Reformasi Tata Kelola Haji
Luluk menegaskan bahwa tujuan utama Pansus Haji sejak awal adalah melakukan reformasi tata kelola agar penyelenggaraan haji lebih transparan.
Ia mendesak KPK untuk membongkar tuntas seluruh dugaan korupsi kuota tambahan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kami tidak ingin ada kongkalikong, apalagi praktik transaksional. Proses penegakan hukum harus transparan dan profesional demi menjaga marwah penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup Luluk.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

