Bukit Damai Sumenep Tunjukkan Bukti Appraisal di Kasus KPR BNI Pamekasan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Pernyataan Bank BNI Cabang Pamekasan terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali menjadi perhatian.
Pihak BNI menyatakan proses pengajuan masih berada pada tahap pra-skrining administrasi, sementara pengembang Perumahan Bukit Damai Sumenep menyebut appraisal lapangan telah dilakukan sejak November 2025.
Dalam keterangan resminya, Kepala Cabang BNI Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., menyampaikan bahwa pengajuan KPR belum memasuki tahap analisis kredit maupun pengambilan keputusan.
Menurut BNI, proses masih berada pada tahap pengumpulan dan klarifikasi dokumen.
BNI juga menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, di antaranya terkait kesesuaian sumber penghasilan dan struktur pembiayaan, sehingga proses belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, pengembang Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut tim appraisal dari BNI Wilayah Jawa Timur telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan pada November 2025.
“Pak Angga dan Ibu Annisa dari BNI wilayah datang langsung pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Itu appraisal lapangan. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini ke mana pun,” ujar Wirya, Rabu (14/1).
Menurut Wirya, kehadiran tim appraisal tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan telah melampaui tahap administrasi awal. Ia mempertanyakan pernyataan BNI yang menyebut proses masih sebatas pra-skrining dokumen.
“Kalau masih dibilang pra-skrining, lalu appraisal itu untuk apa?” katanya.
Menanggapi hal tersebut, BNI menyatakan bahwa appraisal merupakan bagian dari pengumpulan data awal dan tidak serta-merta menjadi dasar persetujuan kredit.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan dilakukannya appraisal lapangan sebelum proses dinyatakan berhenti pada tahap pra-skrining.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan keterangan lanjutan terkait perbedaan penjelasan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

