Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kebebasan Berpendapat di Persimpangan Reformasi KUHP–KUHAP

IMG_20260112_121241
Penulis: Risma Nuriz, Mahasiswa FIA Universitas Islam Malang.

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak penting reformasi hukum pidana di Indonesia. Dalam perspektif teori hukum, perubahan ini merupakan keniscayaan. Hukum tidak pernah statis, melainkan bergerak mengikuti dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta relasi yang terus berubah antara negara dan warga negara.

Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, muncul kegelisahan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa, terkait masa depan kebebasan berpendapat. Kegelisahan ini tidak sekadar mempertanyakan apakah kritik masih diperbolehkan, tetapi bagaimana kritik akan ditafsirkan dan diproses dalam praktik penegakan hukum pidana.

Perdebatan publik selama ini cenderung terpusat pada redaksi pasal-pasal dalam KUHP sebagai hukum pidana materiil. Padahal, hukum pidana tidak berhenti pada teks undang-undang. Ia menemukan maknanya dalam proses penegakan. Di sinilah peran KUHAP sebagai hukum pidana formil menjadi krusial, karena menentukan bagaimana aparat membaca niat, konteks, dan tujuan suatu ekspresi. Unsur mens rea atau sikap batin pelaku menjadi pembeda utama antara kritik dan penghinaan.

Masalah muncul ketika batas tersebut menjadi kabur. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan apabila niat dan konteks sosialnya dibaca secara sempit. Dalam hukum pidana, kekeliruan tafsir tidak pernah netral. Ia berdampak langsung pada kebebasan sipil dan rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Perdebatan ini mengemuka dalam respons publik terhadap pertunjukan “Mens Rea” karya Pandji Pragiwaksono. Melalui satire dan komedi, kritik diarahkan pada kebijakan dan relasi kekuasaan, bukan pada kehormatan pribadi individu. Dalam konteks kebebasan berpendapat, yang seharusnya menjadi ukuran bukanlah medium ekspresi, melainkan tujuan komunikatif dan konteks kritik tersebut. Reaksi beragam dari masyarakat menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat kini juga diperdebatkan dari sisi bentuk dan gaya penyampaian.

Dalam penerapan KUHP–KUHAP yang baru, situasi ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak semata legalistik, tetapi juga kontekstual dan demokratis. Tanpa kehati-hatian dalam membaca niat dan konteks, reformasi hukum berisiko melahirkan ketakutan baru di ruang publik.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, mahasiswa memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum berjalan seiring dengan perlindungan ruang kritik. Mendukung reformasi hukum pidana tidak berarti menutup ruang evaluasi. Justru kritik publik merupakan instrumen penting untuk menjaga agar hukum tetap berpihak pada keadilan dan demokrasi.

Pada akhirnya, kebebasan berpendapat tidak hanya diuji oleh keberanian warga untuk bersuara, melainkan oleh keadilan negara dalam membaca niat di balik kritik. Jika hukum gagal membedakan kritik dan penghinaan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store