Kejagung Geledah Kemenhut, Terkait Korupsi Nikel yang Mati Suri di KPK

Jurnalis: Isyana Hanani
Kabar Baru, Jakarta – Langkah berani diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas sengkarut korupsi tambang nikel di Konawe Utara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) resmi menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026) sore.
Tindakan ini menandai perbedaan sikap yang kontras antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memandang kasus tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan.
Setelah bekerja sejak pagi hingga pukul 16.39 WIB, sejumlah petugas berbaju merah terlihat meninggalkan lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Mereka membawa satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Membuka Simpul yang Tertutup
Operasi ini mempertegas arah baru penyidikan Kejagung. Sebelumnya, KPK memilih untuk menghentikan perkara ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, Kejagung justru kembali membuka simpul-simpul perkara yang selama ini dianggap buntu, terutama pada aspek perizinan dan tata kelola alih fungsi hutan yang berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan detail mengenai tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik di lapangan.
“Belum ada info,” ujar Anang memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Perbedaan Tafsir Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus ini dengan alasan sulitnya membuktikan unsur kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan SP3 diambil berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara tidak dapat terhitung.
KPK berpendapat bahwa pelanggaran administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis merugikan keuangan negara.
Namun, langkah JAMPidsus di Kemenhut mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh terhenti pada tafsir sempit mengenai kerugian negara.
Kejagung tetap membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi kehutanan.
Publik kini menantikan langkah Kejagung untuk mengusut tuntas para aktor kunci di balik kasus Konawe Utara.
Perbedaan pendekatan antara kedua lembaga penegak hukum ini menjadi ujian nyata dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang sempat terhenti.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

