Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengamat Maritim: Pemerintah RI Harus Segera Sahkan RUU Keamanan Laut

Direktur Maritime Strategic Center, Muhammad Sutisna (Foto: Dok/MSC).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Direktur Maritime Strategic Center, Muhammad Sutisna mendorong Pemerintah RI segera mengesahkan RUU Keamanan Laut. Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar didalamnya, sehingga harus didukung dengan undang-undang yang tepat.

Menurut Sutisna, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas ke Pulau Rote Indonesia menyimpan kekayaan alam disektor maritim, serta secara posisi sangat strategis karena berada dalam arus pelayaran perdagangan global. Kekayaan tersebut, harus dilindungi oleh RUU Keamanan Laut.

Jasa Penerbitan Buku

Dia menambahkan, disektor perikanan saja menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021 dari total spesies ikan di dunia, 37% nya berada diperairan Indonesia. Dimana beberapa jenis diantaranya mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti tuna, udang, lobster, ikan karang, berbagai jenis ikan hias, kerang, dan rumput laut yang diperkirakan berjumlah 12,54 juta ton pada tiap tahunnya.

Belum lagi kekayaan mineral di wilayah perairan, salah satunya adalah Laut Natuna yang hari ini menjadi sering diperbincangkan, dimana berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020, Blok East Natuna mempunyai kandungan volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebanyak 222 triliun kaki kubik (tcf), serta cadangan sebesar 46 tcf.

Selain itu, kekayaan gas alam yang dimiliki Natuna saat ini menjadi yang terbesar di kawasan Asia Pasifik. Tak ayal bila Tiongkok kerap berulah diwilayah ini, melihat dari potensi yang dimiliki Natuna sangatlah besar.

Selain itu berkaitan dengan posisi strategis Indonesia yang terletak dalam alur perairan perdagangan internasional, disisi lain kondisi ini menjadi hal yang dilematis. Karena menghadirkan adanya berbagai resiko ancaman seperti illegal entry, illegal fishing, transnational crime, separatisme, serta sengketa wilayah.

“Sehingga realita inilah yang penting bagi Pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap keamanan laut, termasuk menjamin pengelolaan kekayaan laut,” kata Muhammad Sutisna di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kemudian, dia menambahkan tidak sulit dalam menyamakan persepsi terkait memadukan sistem keamanan laut kita. Karena sebetulnya tinggal kemauan dari kita semua, tentunya dengan menurunkan ego sektoral dari masing masing lembaga itu sendiri. Selain itu Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan kode, pada saat melantik Kepala Bakamla RI (Laksdya Aan Kurnia) februari 2020 silam.

Dimana Presiden memberikan gambaran bahwa Bakamla yang bakal menjadi embrio coast guardnya Indonesia. Lalu diperkuat lagi dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan Bakamla sebagai sentral pengamanan laut di Indonesia.

Akan tetapi tanpa harus mengurangi wewenang lembaga lain, karena nantinya Bakamla yang akan mengkoordinir lembaga atau instansi terkait. Ibarat kata, Bakamla inilah yang menjadi Ketua Kelasnya. dan turunan itulah yang harus sama sama dirumuskan secara teknisnya melalui RUU Keamanan Laut.

Dia menegaskan, kehadiran Undang Undang Keamanan Laut ini menjadi darurat untuk segera dirancang dan disahkan melihat dinamika lapangan hari ini yang kian dinamis, dimana masalah kita lebih banyak berada dalam sektor ancaman keamanan yang bersifat non tradisionalis.

Menurut Mantan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) tersebut, bila semuanya dilimpahkan menjadi tugas dan wewenang TNI AL saja. Tentunya akan menjadi repot sendiri. Selain itu melihat dari negara lain, seperti Tiongkok saja. lebih mengedepankan Coast Guardnya dengan melakukan patroli keamanan laut, bahkan tak tanggung tanggung memperkuat coast guardnya dengan berbagai macam Undang-Undang.

“Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk memasukan RUU Keamanan Laut dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2022 mendatang. Bagaimana diketahui bersama, Undang-Undang Keamanan Laut sebenarnya telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Namun, pemerintah menarik RUU tentang Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020 dan digantikan dengan RUU Landas Kontinen,” pungkas Sutisna.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store