Derita Guru ASN di Pasuruan Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Jauh

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Kisah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Nur Aini menjadi sorotan publik menjelang akhir 2025. Guru asal Kabupaten Pasuruan itu resmi di berhentikan dari status ASN setelah di nilai melanggar disiplin karena tidak menjalankan kewajiban mengajar selama puluhan hari.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Nur Aini menyampaikan keluhannya terkait jarak tempuh mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, dalam sebuah podcast di media sosial TikTok. Video tersebut kemudian viral dan memicu beragam reaksi masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pemberhentian Nur Aini bukan semata-mata di picu oleh keluhan jarak mengajar, melainkan karena adanya riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya.
“Yang bersangkutan memang sudah bermasalah sejak awal dan tengah di tangani oleh BKPSDM. Puncaknya, pada 29 Desember 2025, Nur Aini resmi di berhentikan sebagai ASN,” ujar Rusdi.
Penjelasan resmi juga di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Devi Nilambarsari, menyatakan bahwa Nur Aini terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan yang sah. Kondisi tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Ketidakhadiran lebih dari 28 hari sudah masuk kategori pelanggaran berat,” jelas Devi.
SK Pemberhentian
Terkait proses administratif, BKPSDM menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah di sampaikan langsung ke kediaman Nur Aini. Langkah ini di ambil lantaran yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyerahan SK.
Dalam pernyataannya di media sosial, Nur Aini sebelumnya mengungkapkan harapan agar dapat di pindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ia mengaku harus menempuh perjalanan hingga 100 kilometer pulang pergi setiap hari untuk mengajar.
Konten curhat tersebut diunggah oleh kreator TikTok Cak Sholeh dan menjadi viral. Namun berujung pada keputusan tegas pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sanksi di berikan murni atas dasar pelanggaran disiplin ASN.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

