ICW Endus Aroma Masuk Angin, KPK Tak Berani Periksa Menantu Jokowi

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga pemantau korupsi ini menilai KPK mulai masuk angin lantaran tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mencurigai adanya intervensi politik di balik lambatnya langkah penyidik. Status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo diduga menjadi faktor penghambat bagi KPK untuk bertindak tegas.
Padahal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, sebelumnya telah memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.
“Ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah ini telah ‘masuk angin’,” tegas Zararah kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dugaan Pelanggaran APBD Tanpa Izin DPRD
ICW menyoroti peran Bobby yang dinilai sangat sentral dalam pusaran kasus ini. Zararah mengungkapkan data bahwa Bobby telah melakukan penggeseran anggaran APBD Sumut sebanyak empat kali.
Bobby mengalihkan dana tersebut untuk membiayai proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut.
Menurut Zararah, tindakan sepihak Bobby tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pasal 177 hingga 179 regulasi tersebut mengatur ketat soal pengelolaan keuangan daerah.
“Tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut kita duga sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Zararah.
Sebagai bentuk protes, ICW bahkan menggelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK.
Mereka membawa properti wayang dan batang pisang serta membentangkan spanduk bertuliskan Kalau KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang! untuk mendesak pimpinan KPK bertindak.
Respons KPK: Tunggu Fakta Persidangan
Menanggapi desakan publik, KPK memilih langkah hati-hati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang sedang berjalan.
Saat ini, Pengadilan Tipikor Medan segera mengadili mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang memiliki kedekatan dengan Bobby.
Budi menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencermati setiap fakta yang muncul di pengadilan. Ia memastikan peluang memanggil Bobby sebagai saksi tetap terbuka jika pembuktian kasus memerlukannya.
“Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti, mulai dari saksi-saksi, surat, hingga keterangan terdakwa yang berkaitan langsung dengan duduk perkara,” jelas Budi.
Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan Jaksa terhadap Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Penegak hukum mendakwa keduanya menerima suap total Rp8,39 miliar terkait dua proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara.
Topan diduga menerima uang tunai dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak proyek.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







