Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan di Jakarta Timur Nyaris Nihil

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Jakarta Timur – Kasus perceraian akibat perselingkuhan di Jakarta Timur tercatat sangat rendah dalam tiga tahun terakhir.
Data Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat, tidak ada kasus perceraian akibat perselingkuhan pada 2023. Sementara pada 2024 dan hingga pertengahan 2025, masing-masing hanya satu perkara.
“Kasus perceraian akibat perselingkuhan tercatat sangat sedikit, hanya satu perkara pada 2024 dan pertengahan 2025,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Timur, Hisni, Senin (10/11).
Jika dibandingkan dengan total faktor perkara perceraian, angka tersebut tergolong sangat kecil.
Pada 2023, data tercatat 4.410 perkara perceraian yang kemudian menurun menjadi 3.336 perkara pada 2024, dan 3.240 perkara hingga pertengahan 2025.
Dalam sebagian besar kasus, hak asuh anak diberikan kepada pihak istri sesuai dengan pertimbangan pengadilan.
Selain itu, rata-rata usia pernikahan pasangan yang bercerai mengalami peningkatan, dari 11 tahun pada 2023 dan 2024 menjadi 12 tahun pada 2025.
Meski faktor perselingkuhan hanya memberikan kontribusi kecil terhadap total perceraian, dampaknya tetap dinilai cukup besar terhadap keharmonisan rumah tangga.(Magang/Sharon Michella)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







