Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Maraknya Judi Sabung Ayam dan Kartu Remi, Kapolres Bone Bolango Didesak Bertindak Tegas Tangkap Dalang Utama

IMG-20251023-WA0014
Jamaludin B. Hamsa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango.

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo— Aktivitas judi sabung ayam dan kartu remi kembali mencoreng ketertiban hukum di Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan laporan dan informasi warga, kegiatan perjudian itu marak terjadi di Desa Molintogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, tepatnya di Dusun IV (KAT – Komunitas Adat Terpencil).

Menanggapi situasi tersebut, Jamaludin B. Hamsa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango, memberikan ultimatum keras kepada Kapolres Bone Bolango agar segera menangkap para pelaku yang diduga dalang utama dari praktik perjudian sabung ayam dan kartu remi di wilayah tersebut.

Jasa Penerbitan Buku

Diketahui, praktik sabung ayam berlangsung setiap hari Minggu atau saat para penambang lokal pulang ke kampung, dimulai sejak pukul 16.00 WITA hingga menjelang Magrib. Sementara permainan kartu remi dilakukan hampir setiap hari, bahkan disebut-sebut berlangsung 1×24 jam penuh tanpa henti.

Kata Jamal Menurut informasi yang dihimpunnya, kegiatan itu diduga dijaga oleh seorang berinisial D.P, warga Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, yang berperan sebagai pengumpul setoran hasil judi sekaligus penyedia taji ayam bagi para pemain. D.P juga diduga memiliki backingan kuat, sehingga kegiatan tersebut terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Selain itu, inisiator atau dalang utama dari kegiatan perjudian tersebut juga diduga berasal dari Desa Alale yang menjadi pusat pengendalian dan pendanaan.

Kata Jamal Lebih mengkhawatirkan, menurut keterangan warga setempat, aktivitas perjudian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Sudah banyak warga yang mengeluh. Setiap Minggu ramai orang datang berjudi, bikin kampung ribut dan tidak tenang. Anak-anak pun sering melihat langsung aktivitas itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi sudah mencederai moral masyarakat. Saya mendesak Kapolres Bone Bolango untuk segera bertindak tegas bukan sekadar menertibkan, tetapi menangkap dan memproses seluruh pelaku serta inisiator utama. Jangan biarkan hukum terlihat lemah di hadapan masyarakat,” tegas Jamaludin.

Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.

Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian, atau turut campur dalam perusahaan main judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Sedangkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menegaskan:

“Barang siapa turut serta dalam permainan judi yang tidak diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Dengan dasar hukum tersebut, seluruh pihak yang terlibat mulai dari penyelenggara, penjaga, hingga pemain harus dijerat tanpa pandang bulu.

“Saya minta Kapolres turun langsung dan pastikan ada tindakan nyata. Bila benar ada backing dari oknum, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Hukum tidak boleh kalah dari perjudian, apalagi jika sudah meresahkan masyarakat kecil,” pungkas Jamaludin B. Hamsa, aktivis HMI Cabang Bone Bolango, dengan nada tegas.


Apabila ada pihak yang disebut dalam berita dan ingin menggunakan hak jawabnya hubungi kami 082119487706(wa)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store