Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Astra, Sinarmas, hingga Adaro dalam Skandal Korupsi Pertamina

Desain tanpa judul - 2025-10-19T165855.778
Penampakan kantor pusat Adaro Group saat dilihat dari samping.

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar.

Kasus tersebut menyeret 13 perusahaan dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero).

Kolaborasi KPK dan Kejagung

Jasa Penerbitan Buku

Titib menilai kolaborasi antarpenegak hukum menjadi langkah penting agar proses penyidikan lebih efektif. Terutama dalam penetapan tersangka dari kalangan korporasi.

“Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja, karena kedua lembaga itu memiliki tujuan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memperluas pengusutan perkara ini, tidak hanya berhenti pada 13 perusahaan yang sudah terungkap. Tetapi juga mencakup pihak lain yang berpotensi terlibat.

“Apakah dana hasil kejahatan itu mengalir ke partai politik, kabinet, lembaga penegak hukum, atau DPR RI? Semua harus diungkap secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

Titib menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan agar masyarakat mengetahui arah penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Ia mengingatkan, penyidikan yang tertutup bisa menimbulkan kecurigaan adanya permainan di kalangan aparat hukum.

“Kalau tidak transparan, patut diduga ada pihak penegak hukum yang ikut bermain. Sluman, slumun, selamet kata orang Jawa,” ucapnya.

Sidang Riva Siahaan Mengungkap Fakta Baru

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap adanya penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar (bottom price). Bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP).

Jaksa mendakwa Riva melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para pelaku menjalankan praktik tersebut dengan alasan menjaga pangsa pasar industri. Tanpa memperhatikan profitabilitas dan kepatuhan terhadap pedoman tata niaga yang tertuang dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Hasil Audit Internal Kejagung

Audit internal dan pemeriksaan jaksa menemukan bahwa 13 perusahaan menikmati keuntungan tidak sah sekitar Rp2,54 triliun.

Sebanyak 13 perusahaan disebut menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Di antaranya PT Pamapersada Nusantara (Rp958,38 miliar). PT Berau Coal (Rp449,10 miliar). PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,14 miliar), PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah (Rp256,23 miliar).

Serta PT Adaro Indonesia (Rp168,51 miliar). Selain itu, ada juga PT Ganda Alam Makmur (Rp127,99 miliar). PT Indo Tambangraya Megah Tbk (Rp85,80 miliar).

Selain itu, PT Maritim Barito Perkasa (Rp66,48 miliar). PT Vale Indonesia Tbk (Rp62,14 miliar), dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Rp42,51 miliar).

Kemudian, tiga perusahaan lainnya adalah PT Purnusa Eka Persada/PT Arara Abadi (Rp32,11 miliar). PT Aneka Tambang Tbk (Rp16,79 miliar), serta PT Nusa Halmahera Minerals (Rp14,06 miliar).

Keuntungan sebesar Rp2,54 triliun yang diraup 13 perusahaan itu kian menyingkap dugaan adanya jaringan korupsi sistemik dalam pengelolaan penjualan solar nonsubsidi di lingkungan Pertamina.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store