Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengembalian Uang Tidak Hilangkan Proses Hukum, KPK Harus Menahan Ustad Khalid Basalamah

Desain tanpa judul - 2025-10-14T103523.285
Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti langkah pendakwah Khalid Basalamah yang mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tersebut disampaikan oleh anggota A’wan PBNU, Kiai Abdul Muhaimin. Hal itu usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Jasa Penerbitan Buku

Kiai Muhaimin menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Tidak boleh hanya berfokus pada fakta hukum.

Ia menekankan pentingnya menelusuri niat atau unsur mens rea dari pihak yang terlibat.

“Penyidikan bukan cuma soal fakta hukum, tapi juga niat di baliknya. Kalau saat menerima pekerjaan seseorang begitu senang, itu bisa jadi tanda penyimpangan. Masalah baru muncul ketika hal itu ketahuan,” ujar Kiai Muhaimin.

Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat tersebut juga menilai, pengembalian uang oleh Khalid Basalamah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.

Menurutnya, tindakan itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

“Mengembalikan uang tidak berarti bebas dari proses hukum,” tegasnya.

Sebagai Koordinator Forum Silaturahim Kiai dan Pesantren (Forsikap), Kiai Muhaimin mendesak KPK agar tetap memproses hukum Khalid Basalamah, dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia menduga, kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak. Hal itu mulai dari penyelenggara haji hingga agen perjalanan.

“Tentu harus diproses hukum. Saya kira ini melibatkan banyak pihak, bukan satu orang saja. Ada ratusan travel dan agen di Makkah, ini bisnis besar,” ujarnya.

Dalam kunjungannya ke KPK, Kiai Muhaimin mengajak Sekretaris Forsikap Ustaz Ahmad Samsul Rijal dan Kiai Moch Choiri Fathullah, pengasuh Pondok Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti (Alpansa).

Mereka menyerukan agar KPK segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji, serta mengingatkan lembaga antirasuah tersebut, agar tidak mengaitkan PBNU dengan tindakan segelintir oknum.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store