Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polemik LCC, Seruan Selamatkan Aset BUMD Dibalas Kuasa Hukum Isabel dengan Kritik Bukti JC

Jurnalis:

 

Kabarbaru.co, Mataram- Polemik kasus dugaan korupsi yang menyeret nama LCC terus bergulir. Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB sebelumnya menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut penyelamatan aset daerah yang bersumber dari uang rakyat. Mereka mendesak agar semua pihak yang disebut terlibat, termasuk berinisial ET dan LB, segera diproses tanpa kompromi.

Jasa Penerbitan Buku

Namun, pandangan berbeda datang dari kuasa hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah. M. Ihwan SH MH, atau yang dikenal sebagai Iwan Slank, menilai bahwa penyebutan sejumlah nama dalam sidang Tipikor PN Mataram harus dilihat secara hati-hati karena belum didukung oleh alat bukti yang sah.

“Penyebutan nama ini kan dilakukan oleh Terdakwa yang berstatus Justice Collaborator (JC) dengan harapan agar perbuatan pidana dalam kasus ini terbukti, dan juga agar ada tersangka atau terdakwa lain yang terungkap. Namun, apa yang disampaikan di persidangan tidak didukung oleh alat bukti yang sah, baik berupa saksi maupun dokumen asli,” ujar Iwan Slank dalam keterangannya.

Menurutnya, meski ada bukti dokumen yang diajukan, dokumen tersebut hanya berupa fotokopi, sehingga secara hukum tidak sah. “Kami mendukung sepenuhnya pengungkapan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, tapi semuanya harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar berdasarkan undang-undang,” tambahnya.

Iwan juga mengingatkan bahwa keterangan terdakwa atau JC harus dipandang secara utuh, termasuk motif penyampaiannya. Ia mempertanyakan mengapa pengungkapan nama-nama baru justru dilakukan di akhir persidangan, bukan sejak tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Bagi kami, tidak semua keterangan saksi atau terdakwa di depan sidang adalah kebenaran. Itu harus diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat dinyatakan sah dan meyakinkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menilai penyebutan nama pihak-pihak tertentu terkait aliran dana tidak relevan karena bukan bagian dari manajemen PT Tripat maupun PT Bliss. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada korelasi langsung dengan perusahaan yang pernah dipimpin kliennya.

Pernyataan kuasa hukum ini menjadi penyeimbang atas desakan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB yang pada Kamis, 16 September 2025, menyampaikan pernyataan sikap keras terkait kasus LCC. Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai keterangan justice collaborator, menimbang bukti yang sahih, dan memutuskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store