Kejagung Sita Aset Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan dan Megawati Rp510 Miliar

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, beserta istrinya, Megawati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Iwan Setiawan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank daerah kepada Sritex.
“Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp510 miliar,” ujar Anang, Jumat (12/5).
Diketahui, Iwan Setiawan bersama adiknya, eks Wakil Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU.
Kejagung menyita aset Iwan Setiawan meliputi 57 bidang tanah di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, terdapat 94 bidang tanah atas nama Megawati yang tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Juga, satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara kredit Sritex, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,08 triliun.
Jaksa menilai para tersangka diduga bersekongkol agar pengajuan kredit Sritex dapat dicairkan, namun dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Selain kredit dari bank daerah, Kejagung juga tengah menelusuri dugaan korupsi pada pencairan kredit dari klaster bank sindikasi, yakni BNI, BRI, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







