RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Target Rampung 2025

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta- RUU Perampasan Aset akhirnya resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini dianggap sebagai bentuk respons cepat DPR terhadap desakan publik yang selama ini meminta aturan tersebut segera disahkan.
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada tahun ini. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan dimulai tanpa penundaan.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama DPR membahas RUU tersebut. Ia menilai keputusan bersama pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan merupakan hasil konkret dari komunikasi politik Presiden Prabowo dengan pimpinan partai.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah berstatus inisiatif DPR. Karena itu, perdebatan mengenai usulan pembahasan tidak lagi relevan. Ia menambahkan, penyelesaian RUU ini menjadi salah satu prioritas utama parlemen sepanjang 2025.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







