Aktivis Rahmat Syaputra akan melaporkan Dugaan Tipikor Terkait Honorarium Dewan Pembina dan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo- Aktivis hak-hak masyarakat, Rahmat Syaputra, akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembayaran honorarium Dewan Pembina dan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila. Dugaan korupsi ini terkait dengan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rahmat Syaputra, pembayaran honorarium kepada Dewan Pembina dan Pengawas tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan tidak menyebutkan besaran honorarium yang jelas untuk masing-masing personel.
“Pembayaran honorarium ini diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dengan membawa bukti data yang kuat,” ujar Rahmat Syaputra.
Rahmat Syaputra menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menjadi dasar bagi pihaknya untuk melaporkan kasus ini. “Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Kami akan membawa bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya dugaan korupsi,” tegasnya.
Kasus ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. Pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (Pengki/kabarbaru.co)