DPRD Sumenep Godok Tiga Raperda Strategis, Ada Pencemaran Tambak Udang

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sepakat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai tahun ini.
Pembahasan itu diselenggarakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD setempat, pada Rabu (2/7) kemarin.
Ketiga Raperda tersebut mencakup bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menjabarkan, ketiga Raperda itu meliputi Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tambak Garam; serta Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
“Semoga Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep 2025, dapat membantu kelancaran proses pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD,” ujar Zainal, dilansir pada Minggu (6/7).
Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut baik dan menukung penuh kehadiran Raperda tersebut.
Raperda Sistem Kesehatan Daerah
Bupati menegaskan, pentingnya sistem kesehatan yang kuat, terpadu, dan responsif guna menjawab tantangan kesehatan di era modern.
Ia mendorong, regulasi ini menjamin keadilan bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin.
“Kami mendukung penuh dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Sistem kesehatan ini harus berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujar Bupati.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Bupati mengatakan, hadirnya raperda ini merupakan upaya memperkuat ekosistem industri garam lokal, yang selama ini menghadapi tantangan mulai dari harga yang fluktuatif, infrastruktur minim, hingga akses pasar yang terbatas.
“Perlu ada perlindungan hukum, arah kebijakan, hingga dukungan terhadap koperasi petambak dan kolaborasi dengan BUMDes,” tegasnya.
Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
Menjamurnya usaha tambak udang di pesisir pantai dapat menimbulkan ancaman pencemaran air permukaan.
Itu sebabnya, lanjut Bupati, raperda ini sangat strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi biru dan kelestarian lingkungan.
“Mayoritas pelaku tambak udang kita masih skala kecil. Maka perda ini harus menjadi payung untuk pendampingan teknis dan akses insentif,” pungkasnya.***