HPMI-GU Desak Kapolres Pecat Oknum Polisi Penganiaya Warga Gorontalo Utara

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Gorontalo-Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMI-GU) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara untuk segera menindak tegas oknum anggota polisi di Sektor Atinggola yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga sipil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025, di mana oknum polisi tersebut diduga menggunakan tongkat kayu untuk menganiaya korban hingga mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.
Ketua HPMI-GU, Setiawan Gobel, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan mencerminkan perilaku premanisme yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Kami mendesak Kapolres Gorontalo Utara untuk memecat oknum tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel di Polsek Atinggola,” tegas Setiawan pada Senin, 12 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas dari pimpinan kepolisian sangat diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum yang adil dan profesional. Evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan dan pengawasan internal di sektor kepolisian juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Setiawan menekankan pentingnya penegakan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri.
“Masyarakat berharap kehadiran polisi bukan menjadi sumber ketakutan, melainkan pelindung dan pengayom,” ujarnya.
Kata Setiawan HPMI-GU berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan, serta memberikan efek jera bagi oknum polisi yang terlibat.