Dugaan Pungli PTSL Desa Kedunggebang Banyuwangi Mencuat Hingga Jadi Sorotan Publik

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencuat. Akibatnya dugaan pelanggaran program PTSL itu menjadi sorotan masyarakat.
Mencuatnya kasus dugaan Pungli pada program mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sontak membuat geger warga Banyuwangi.
Kepada wartawan beberapa warga mengaku jika ditarik biaya ratusan hingga jutaan rupiah oleh Panitia PTSL Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo.
“Kami ditarik terang – terangan oleh panitia sebesar 1.500 (satu juta lima ratus) persertifikat,”ucap AK, salah satu warga Desa Kedunggebang, kepada wartawan. Rabu, (7/5/2025).
Kepada awak media AK, warga yang enggan disebutkan namanya tersebut membeberkan pada saat panitia meminta biaya PTSL diluar ketentuan dirinya bersama dengan warga yang lain tidak bisa berbuat apa – apa lantaran takut jika sertifikatnya tidak selesai.
“Sebagai warga awam kami tidak bisa dan mampu menolak biaya PTSL diluar ketentuan meski kita tahu kalau PTSL biayanya tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari RP 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah),” ujarnya.
Sementara Mahmud Panitia PTSL Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapnya soal dugaan Pungli tersebut enggan banyak berkomentar.
“Saya narik sesuai ketentuan bapak ( 150 ),” katanya. Rabu, (7/5/2025).
Dengan kejadian ini sebagian masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan guna menyelidiki kasus dugaan Pungli di program PTSL Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
“Kami berharap APH segera turun kelapangan guna menyelidiki kasus dugaan Pungli PTSL, tujuanya adalah agar program mantan Presiden Jokowi tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat tanpa adanya pelanggaran hukum. (*)