Tertarik Mempunyai Mobil Listrik Wuling Binguo? Ini Detail Pajaknya!

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Mobil listrik semakin diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan, efisien, dan memiliki teknologi canggih. Salah satu pilihan menarik di pasar adalah Wuling Binguo EV, yang tidak hanya menawarkan desain modern dan fitur canggih, tetapi juga memiliki keuntungan dalam aspek pajak. Pajak Wuling Binguo menjadi daya tarik tersendiri karena adanya insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mengetahui detailnya, simak artikel ini hingga selesai!
Keunggulan Wuling Binguo EV
Desain Ikonik dengan Teknologi Modern
Wuling Binguo EV hadir dengan desain yang unik dan modern. Mobil ini dilengkapi dengan layar ganda 10.25 inci TFT Dual Screen, yang menampilkan berbagai informasi penting bagi pengemudi. Selain itu, sistem infotainment yang terintegrasi memberikan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan menyenangkan.
Kepraktisan juga menjadi salah satu keunggulan Wuling Binguo EV. Dengan fitur Smart Entry, Anda bisa membuka pintu tanpa perlu menggunakan kunci secara manual, sehingga lebih praktis dan aman dalam penggunaan sehari-hari.
Performa Andal dan Efisiensi Baterai
Dari segi performa, mobil listrik ini memiliki kapasitas baterai 50 kWh, yang memungkinkan Anda menempuh jarak hingga 350 km dalam sekali pengisian penuh. Ini menjadikannya pilihan ideal untuk mobilitas harian maupun perjalanan jarak menengah.
Keunggulan lain dari mobil ini adalah waktu pengisian daya yang efisien. Dengan fitur pengisian cepat, baterai dapat terisi hingga 80% dalam waktu sekitar 30 menit. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir soal kehabisan daya saat beraktivitas sehari-hari.
Teknologi Keselamatan yang Lengkap
Keselamatan menjadi aspek penting dalam memilih kendaraan, dan Wuling Binguo EV telah dilengkapi dengan berbagai fitur yang meningkatkan keamanan berkendara, seperti:
- Sensor parkir dan kamera belakang, membantu saat memarkir kendaraan dengan lebih mudah.
- Sistem kontrol traksi, menjaga stabilitas mobil saat berkendara.
- Auto Vehicle Holding (AVH), berfungsi untuk menahan kendaraan tetap diam setelah berhenti sempurna.
- Hill Hold Control (HHC), mencegah mobil mundur saat berhenti di tanjakan.
Dengan kombinasi fitur keselamatan ini, Wuling Binguo EV memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Insentif Pajak Wuling Binguo yang Menguntungkan
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hanya 1%
Salah satu keuntungan terbesar dalam membeli Wuling Binguo EV adalah pajak yang lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pembeli mobil listrik hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%. Ini jauh lebih rendah dibandingkan PPN normal sebesar 11% yang dikenakan pada barang lainnya. Dengan pajak yang lebih ringan, harga beli mobil listrik ini menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
-
Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN yang lebih rendah, Wuling Binguo EV juga bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah membebaskan pajak ini untuk kendaraan listrik yang diimpor, yang berlaku sepanjang tahun 2024. Dengan kebijakan ini, harga mobil listrik semakin kompetitif dan terjangkau.
-
Subsidi Hingga Rp 80 Juta
Pemerintah juga memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk mobil listrik berbasis baterai dengan harga di atas Rp 200 juta hingga Rp 800 juta, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp 80 juta. Dengan adanya subsidi ini, Wuling Binguo EV menjadi pilihan menarik bagi generasi muda yang ingin memiliki kendaraan listrik berkualitas dengan harga lebih kompetitif.
Syarat Mendapatkan Insentif Pajak dan Subsidi
Untuk bisa mendapatkan insentif pajak dan subsidi mobil listrik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Program insentif ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik. Pastikan identitas Anda sudah sesuai dengan data yang terdaftar agar dapat memanfaatkan program ini.
2. Satu KTP untuk Satu Mobil
Setiap individu hanya bisa membeli satu unit mobil listrik dengan subsidi menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat bisa menikmati manfaat insentif kendaraan listrik.
3. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Calon pembeli yang ingin mendapatkan subsidi tidak boleh terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada konsumen yang benar-benar memenuhi syarat.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Minimal 40%
Pemerintah mensyaratkan bahwa kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar
Subsidi hanya bisa diperoleh jika mobil listrik dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program kendaraan listrik bersubsidi. Ini memastikan bahwa kendaraan yang dibeli telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wuling Binguo EV merupakan pilihan tepat bagi Anda yang ingin beralih ke kendaraan listrik dengan desain modern, teknologi canggih, dan efisiensi tinggi. Selain itu, berbagai insentif pajak, seperti PPN yang lebih rendah, pembebasan PPnBM, serta subsidi hingga Rp 80 juta, membuat mobil ini semakin menarik untuk dimiliki.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, kini adalah saat yang tepat untuk beralih ke mobil listrik yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis. Jika Anda tertarik untuk membeli Wuling Binguo EV, pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan manfaat pajak dan subsidi yang tersedia!