Millennials Against Corruption Desak KPK Selesaikan Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Akhir-akhir ini, ditengah ramainya kasus raksasa yang ditangani oleh KPK cukup menarik perhatian publik, terutama bagi kaum millennials yang kerap disebut sebagai agen perubahan dipandang perlu untuk ikut andil dan ikut mendorong langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eksistensi KPK hari ini menjadi sangat sentral dan menjadi pucuk dari secercah harapan masyarakat Indonesia untuk membasmi kejahatan korupsi yang semakin mengakar, tentu KPK tidak bisa berdiri tegak sendiri sebagai lembaga antirasuah, KPK perlu adanya dukungan moral dari masyarakat, salah satunya adalah MAC sebagai organisasi anak muda yang dalam kapasitasnya untuk membela dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi kedepan, termasuk kasus yang belum selesai yaitu perihal Kasus Pokmas Dana Hibah Jatim.
KPK harus dikembalikan sebagai benteng terakhir dalam perang melawan korupsi, walaupun keberadaannya dengan segala dalil dan alasan ingin dilemahkan oleh banyak pihak hari-hari ini. Sejatinya KPK harus dikuatkan untuk memberantas kejahatan korupsi hingga ke akar-akarnya, kejahatan extra ordinary crime seolah-olah tampak sebagai makanan sehari-hari oleh para pejabat yang kelihatannya tak takut dengan korupsi.
KPK sebagai lembaga antirasuah harus menjadi super power dalam menindak dan melakukan pemberantasan korupsi, Itu sebabnya, Millennials Against Corruption (MAC) bermaksud melakukan “Pengaduan Masyarakat” terkait dengan kejelasan “Kasus Korupsi Pokir Dana Hibah Jawa Timur” yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 21 orang Anggota dan Pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024 namun masih belum dilakukan penahanan oleh KPK sampai hari ini, menjadi kejanggalan bagi masyarakat terhadap KPK mengapa tak kunjung ditahan.
Kasus Dana Hibah Jatim harus di perhatikan lebih serius oleh KPK, maka KPK semestinya harus terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, ditengah banyaknya kasus yang ditangani maka KPK tidak boleh padang bulu terhadap siapapun, ini bagian dari kejahatan korupsi yang berjemaah. Oleh sebab itu, para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK untuk segera ditangkap dan dipenjarakan.
Oleh : Mohammad Qusyairi
Kordinator MAC