Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tidak Boleh Merangkap Jabatan, PC PMII Tolak Kedatangan Pj Bupati Sarolangun

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Memasuki pilkada serentak gejolak baru mulai bermunculan, terutama di provinsi jambi dengan adanya pergantian pj bupati kabupaten sarolangun , pc pmii menolak dengan pergantian pj bupati sarolangun hari ini.

Sesuai mengacu uu pasal 76 ayat 1 hurup h undang undang no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Jasa Pembuatan Buku

Dengan adanya pergantian pj bupati sarolangun hari ini pengurus cabang sarolangun melakukan aksi mempertanyakan kenapa ada pergantia n pj bupati sarolangun hari ini, sedangkan banyk problem problem hari ini banyk yang tidak terselsaikan.

Subra selaku ketua umun terpilih pengurus cabang sarolangun menyatakan bahawa seharusnya aturan yang sudah ditetapkan seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang merangkap jabatan.

“Oleh karena itu sudah semestinya pj / kepala daerah yang ditunjuk menjadi pj tidak dibenarkan merangkap jabatan agar fokus untuk menyelesaikan problem problem yang ada dikabupaten sarolangun,” ujarnya.

Saat melakukan aksi yang dilakukan oleh pengurus cabang pmii sarolangun tidak disambut oleh pj bupati dan ketua dprd sarolangun, pengurus cabang sarolangun merasa kecewa dengan keadaan sarolangun yang dipimpin oleh orang orang yang tidak mendengarkan suara masyarakat.

Ketua umum pc pmii sarolangun mengecam keras akan melakukan aksi besar besaran dengan masa yang lebih banyak.

“Kami akan hadir dengan masa yang lebih banyak untuk mempertanyakan keganjalan pergantian pj bupati dimomen pilkada hari ini,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store