Hanya Dua Pilihan Untuk Vicky Prasetyo, Dikembalikan atau Di Penjara?

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Vicky Prasetyo dituntut untuk berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kasus dugaan penipuan oleh Vicky kepada Vivi bermula dari rencana keduanya membangun bisnis kelab malam bernama Kudeta. Dari rencana tersebut, Vivi sudah menyetorkan uang kepada Vicky sebanyak Rp100 juta.
Dalam keterangannya kepada awak media, Vivi menyebut ia mau berbisnis bersama Vicky karena iming-iming keuntungan yang diberikan Vicky.
“Intinya sama semua ya. Soal keuntungan, keuntungannya berapa persen, saya juga agak lupa, sudah terlalu lama,” jelas Vivi.
Vivi tidak pernah tahu soal bisnis dan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan Vicky. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mengaku tidak mengetahui apakah kelab malam tersebut ada atau tidak.
Bahkan, menurut kuasa hukum Vivi, Husein, menyebutkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah tahu soal keuntungan dari bisnis tersebut.
“Diiming-imingi keuntungan. Namun jangankan keuntungan, kelab klien saya saja tidak pernah lihat sampai sekarang,” jelas Husein.
Sebelum akhirnya melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya, Vivi Paris enyebut pihaknya sebelumnya sudah menempuh jalur mediasi. Namun, pihak Vicky menurutnya justru menyepelekan kasus tersebut, hingga akhirnya ia membawanya ke meja hukum.
Karena tidak juga menemukan titik terang, pihak Vivi Paris kemudian melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Husein, selaku kuasa hukum Vivi Paris menegaskan, pihaknya hanya memberi dua opsi kepada Vicky Prasetyo, yakni berdamai (uang itu dikembalikan) atau ikhlas berada di balik jeruji besi?
“Pilihannya cuma dua untuk saudara Vicky, diselesaikan secara baik (uangnya dikembalikan) atau Vicky siap diproses hukum dan dipenjara?,” Pungkasnya kepada Wartawan Kabarbaru.co Jumat (04/02/2022).
Laporan Vicky pun sudah masuk ke Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi isi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya.
Ia pun diduga melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang memuat soal penipuan dan penggelapan.