Sinergi Pemda Bonbol dan Kejaksaan Hasilkan Sertifikasi 39 Aset Tanah Daerah
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango membuahkan hasil nyata dalam upaya pengamanan aset daerah. Melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikat Aset Tanah), sebanyak 39 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berhasil disertifikatkan dengan total nilai perolehan aset mencapai Rp13.580.957.076,00 atau sekitar Rp13,58 miliar.
Capaian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah milik pemerintah. Program ini terlaksana melalui kerja sama lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, serta Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Keberhasilan sertifikasi 39 bidang tanah tersebut merupakan hasil dari koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi intensif antarlembaga dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun permasalahan hukum yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi hambatan dapat dicarikan solusi secara bersama-sama. Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyampaikan bahwa program JAKSA KOSTAN merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengamanan aset melalui pendekatan hukum yang kolaboratif.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan aset daerah. Sinergi yang terbangun antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mendorong percepatan sertifikasi sehingga aset daerah dapat terlindungi secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Datun menjalankan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam kewenangan tindakan hukum lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kewenangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat berperan sebagai fasilitator, negosiator, maupun mediator sesuai kebutuhan dan karakteristik permasalahan yang dihadapi. Peran tersebut diwujudkan melalui fasilitasi komunikasi, penguatan koordinasi, serta membantu para pihak menemukan solusi atas berbagai hambatan hukum maupun administratif yang berkaitan dengan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menjelaskan bahwa program JAKSA KOSTAN dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi intensif bersama Kantor Pertanahan serta Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan Bidang Datun difokuskan pada upaya menjembatani komunikasi antarlembaga, memfasilitasi penyelesaian kendala, serta mendorong percepatan proses sertifikasi agar aset tanah milik pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam program tersebut bukan mengambil alih kewenangan teknis instansi pertanahan, melainkan memberikan dukungan dari aspek hukum melalui penguatan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian berbagai hambatan. Adapun proses pengukuran, penelitian data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertifikat tetap dilaksanakan oleh instansi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 39 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan, enam bidang tanah menjadi perhatian khusus Tim Percepatan, yakni aset tanah yang berada di lingkungan RSUD Toto Kabila dan RSUD Tombolilato. Keenam bidang tanah tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango.
Menariknya, aset tanah pada kedua rumah sakit tersebut selama kurang lebih 20 tahun belum dapat diselesaikan proses penyertifikatannya. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi dan penanganan khusus dari seluruh pihak terkait agar kepemilikan aset memperoleh kepastian hukum.
Melalui sinergi Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Kantor Pertanahan, berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi secara bertahap berhasil ditangani. Penyelesaian sertifikasi keenam bidang tanah tersebut menjadi salah satu capaian penting karena kepastian hukum atas tanah fasilitas pelayanan kesehatan merupakan aspek fundamental dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik, pengembangan sarana dan prasarana kesehatan, serta perlindungan aset pemerintah daerah.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa pengamanan aset daerah membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah sebagai pemilik dan pengelola aset, Kejaksaan melalui fungsi hukum di bidang Datun, serta Kantor Pertanahan melalui kewenangan teknis pertanahan memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah.
Program JAKSA KOSTAN menjadi salah satu wujud pendekatan preventif dan solutif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan. Melalui kolaborasi lintas instansi, penyelesaian persoalan aset tidak hanya berorientasi pada penanganan permasalahan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan potensi sengketa dan perlindungan kekayaan daerah sejak dini.
Dengan berhasilnya sertifikasi 39 bidang tanah senilai lebih dari Rp13,58 miliar, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diharapkan terus memperkuat inventarisasi, penertiban administrasi, dan percepatan sertifikasi terhadap aset-aset tanah lainnya yang belum memiliki legalitas lengkap.
Sinergi yang terbangun melalui program JAKSA KOSTAN diharapkan tidak berhenti pada capaian saat ini, tetapi terus berlanjut sebagai komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango membuktikan bahwa pengamanan aset daerah bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan daerah dan memastikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
