Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KUR Jadi Pintu Masuk Korupsi? Tiga Orang Terseret, Negara Rugi Rp3,4 Miliar

IMG-20260827-WA0000
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR digiring petugas usai ditetapkan dan ditahan Kejari Purwakarta.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kabupaten Purwakarta.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (26/8/2026) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sekitar satu tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing pada bank tersebut, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam proses pengajuan KUR.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KUR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” kata Yudhi di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Purwakarta secara bersamaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Mereka kemudian diarahkan menuju kendaraan tahanan dan dibawa dengan pengawalan petugas menuju Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penyaluran fasilitas KUR kepada sejumlah debitur.

Berdasarkan hasil penyidikan, para debitur yang tercantum dalam pengajuan kredit memang ada. Namun, proses pengajuan KUR diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha sebagai salah satu dokumen pendukung.

“Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut,” ujar Hendra.

Selain dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian plafon kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Plafon pinjaman diduga diberikan melebihi jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan kondisi dan kelayakan debitur.

Hendra mengatakan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

Penyidik juga menduga dana KUR yang dicairkan atas nama para debitur tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam pengajuan. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh pihak perantara.

“Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” kata Hendra.

Perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejari Purwakarta. Penyidik tidak hanya mendalami peran ketiga tersangka, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan dana KUR.

Hendra mengungkapkan, terdapat satu orang yang saat ini masih dalam pencarian. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, ketiganya disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Purwakarta memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan, pencairan, penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store