Dua Tersangka Tambang Ilegal Oko-Oko, Mengapa Hanya Satu Dipenjara?

Jurnalis: Felicia Chen
KABAR BARU, KOLAKA — Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan tanda tanya besar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, tetapi hingga kini hanya satu yang diketahui berujung di penjara.
Perbedaan perkembangan perkara tersebut kini dipersoalkan Celebes Conservation Center (Triple C). Organisasi ini mendesak aparat memberikan penjelasan mengenai status hukum Anugrah Anca, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Lukman dalam perkara dugaan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Dalam penindakan pada November 2023, aparat juga menyita 17 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Proses hukum terhadap Lukman berjalan hingga ke meja hijau.
Pada 20 Mei 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda kepada Lukman.
Namun, lebih dari dua tahun setelah penetapan tersangka, perkembangan perkara Anugrah Anca justru belum memperoleh kejelasan resmi mengenai kelanjutan penyidikan ataupun pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kondisi inilah yang menjadi pertanyaan utama Triple C.
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, perkara Anugrah Anca disebut masih berada pada tahap penyidikan.
Triple C menyebut sejumlah dokumen penting dalam perkara Anugrah Anca masih berada pada penyidik kehutanan.
Dokumen tersebut antara lain Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai mengapa proses hukum dua tersangka dalam perkara yang sama tidak berjalan beriringan.
Ketua Umum Triple C, Fingki, menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan apabila tidak segera mendapatkan penjelasan.
“Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Dua orang ditangkap bersamaan, dalam perkara yang sama dan dengan rangkaian alat bukti yang sama. Namun mengapa hanya satu yang diproses hingga masuk penjara, sementara perkara Anugrah Anca justru tidak jelas ujungnya?” tegas Fingki, Senin (10/8/2026).
Sorotan Triple C tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa penindakan pada November 2023 bukan hanya menetapkan dua tersangka.
Aparat juga menyita 17 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dengan adanya penetapan dua tersangka dan penyitaan alat berat tersebut, Triple C mempertanyakan perkembangan perkara Anugrah Anca yang hingga kini disebut belum sampai ke tahap persidangan.
Organisasi tersebut meminta aparat menjelaskan secara terbuka posisi perkara tersebut, termasuk alasan apabila terdapat perbedaan dalam proses penanganan antara Lukman dan Anugrah Anca.
Triple C menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten.
Jika dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum masing-masing berjalan dan apa yang menyebabkan perkembangan keduanya berbeda.
Penjelasan aparat juga dinilai penting untuk memastikan tidak muncul persepsi mengenai perlakuan berbeda dalam penanganan perkara lingkungan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan perkara Anugrah Anca akan dilimpahkan ke pengadilan atau bagaimana kelanjutan penyidikannya.
Kasus yang bermula pada November 2023 itu kini memasuki babak yang dipertanyakan publik: satu tersangka telah divonis dan menjalani hukuman, sementara satu tersangka lainnya masih disebut berada pada tahap penyidikan. Triple C mendesak aparat membuka status perkara tersebut secara terang agar tidak menimbulkan tanda tanya dalam penegakan hukum lingkungan di Kolaka.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
