Raden Nuh Ungkap Honor Rp250 Juta dalam Kasus Raffi Ahmad

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Jakarta – Raden Nuh, aktivis yang pernah terlibat dalam tim hukum Raffi Ahmad, kembali mengungkap persoalan honorarium senilai Rp250 juta yang disebut belum dibayarkan atas bantuan hukum dalam kasus narkotika pada 2013. Penagihan yang sempat dilakukan melalui Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, disebut berujung pada kesalahpahaman dan reaksi yang dinilai berlebihan.
Persoalan tersebut bermula ketika Dian, istri Raden Nuh, secara tidak sengaja bertemu Nagita Slavina di sebuah restoran mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Pertemuan itu kemudian dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan honorarium yang menurut Raden Nuh masih menjadi tunggakan.
Namun, upaya tersebut justru mendapat respons yang tidak seperti diharapkan. Raden Nuh menyebut persoalan penagihan tersebut bahkan sampai dibahas dalam sebuah pertemuan yang melibatkan Sufmi Dasco.
“Rupanya responsnya itu terlalu paranoid, terlalu berlebihan, gitu. Sampai ada rapat sama Dasco (Sufmi Dasco), sampai saya ditelepon juga sama beberapa senior aktivis lah,” ujar Raden Nuh dalam wawancara virtual pada Sabtu, 8 November 2025.
Raden Nuh mengakui bahwa secara hukum dirinya berada pada posisi yang lemah karena persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, ia menilai persoalan yang dihadapinya lebih berkaitan dengan tagihan moral atas bantuan yang pernah diberikan.
Ia juga menyinggung kondisi ekonomi Raffi Ahmad yang dinilainya saat ini jauh berbeda dibanding ketika perkara tersebut terjadi.
“Kalau orang punya tunggakan, kalau orang yang nggak mampu sih nggak apa-apa. Sementara kan kondisi ekonominya dia kan, kita lihat sudah jauh seperti bumi dan langit,” kata Raden.
Keterlibatan Raden Nuh dalam perkara Raffi Ahmad terjadi pada Januari 2013. Saat itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menemukan zat turunan katinon. Perkara itu kemudian membuat Raffi Ahmad membutuhkan bantuan hukum untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Raden Nuh mengaku diminta ikut membantu penanganan perkara tersebut oleh pengacara utama Raffi Ahmad ketika itu, Rahmat Sorialam Harahap.
Menurut Raden Nuh, keterlibatannya dibutuhkan karena perkara tersebut dinilai cukup kompleks dan berkaitan dengan tiga institusi besar.
Dari keterlibatan tersebut, kemudian disepakati honorarium sebesar Rp250 juta untuk jasa bantuan hukum yang diberikan Raden Nuh.
Namun, pembayaran honorarium itu disebut tidak kunjung terealisasi dan persoalannya berlangsung selama bertahun-tahun.
Masalah honorarium tersebut kembali dibicarakan ketika Raden Nuh bertemu Rahmat Sorialam Harahap di Medan pada 2024. Pertemuan itu menjadi salah satu momentum yang kembali mengingatkan persoalan pembayaran honor atas bantuan hukum dalam kasus Raffi Ahmad.
Meski mengaku belum menerima honorarium yang disebut telah disepakati, Raden Nuh kini menyatakan telah mengikhlaskan persoalan tersebut.
Ia mengatakan tidak lagi mempersoalkan apabila honorarium tersebut memang tidak akan dibayarkan karena perkara sudah berlangsung lama. Namun, Raden Nuh berharap keberadaan dan kontribusinya dalam penanganan perkara tersebut tetap diakui.
“Kalau dia bilang nggak mau bayar karena ini sudah lama, oke, sudah cukup. Tapi kalau dia bilang nggak ada kejadian itu, itu ada. Itu intinya,” ucap Raden.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Raffi Ahmad maupun Nagita Slavina mengenai klaim Raden Nuh terkait honorarium Rp250 juta tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
