Korupsi Anggaran Kesehatan Sumut, Kerugian Negara Capai Rp24 Miliar

Jurnalis: Felicia Chen
KABAR BARU, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor kesehatan menjadi sorotan di Sumatera Utara. Sejumlah perkara hukum telah menyeret pejabat dan mantan pejabat dinas kesehatan, mulai dari kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) hingga penggunaan dana untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Salah satu perkara terjadi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah.
Perkara keduanya berkaitan dengan proyek pengadaan APD. Dalam kasus tersebut, Alwi Mujahit Hasibuan dan Aris Yudhariansyah dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan cara melakukan penggelembungan harga atau mark-up.
Praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Kasus korupsi di sektor kesehatan Sumut tidak berhenti pada lingkungan pemerintah provinsi. Di Kabupaten Batu Bara, mantan Kepala Dinas Kesehatan Deni Syahputra juga terseret perkara dugaan penyelewengan anggaran.
Deni dikaitkan dengan perkara penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Nilai dana yang menjadi persoalan tersebut mencapai miliaran rupiah dan ditangani oleh Kejaksaan.
Persoalan serupa juga muncul dalam pengelolaan keuangan rumah sakit daerah. RSUD dr. Pirngadi Medan turut menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan dana BLUD di rumah sakit tersebut disebut berdampak terhadap kondisi keuangan, termasuk munculnya penumpukan utang kepada sejumlah vendor obat-obatan.
Berbagai perkara itu menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Persoalan pengelolaan dana tersebut kemudian berdampak pada kondisi pelayanan kesehatan di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Di daerah pelosok seperti Kepulauan Nias, kawasan pedalaman Danau Toba, dan wilayah pegunungan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan. Kondisinya antara lain terlihat dari fasilitas puskesmas yang tidak berjalan optimal, peralatan kesehatan yang mengalami kerusakan, hingga keterbatasan obat-obatan esensial.
Kesenjangan fasilitas kesehatan tersebut turut menjadi sorotan di tengah munculnya berbagai perkara dugaan penyimpangan anggaran. Pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil disebut berjalan lambat karena adanya dugaan pemotongan anggaran oleh oknum birokrat.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran kesehatan di Sumatera Utara mencakup sejumlah tingkatan pemerintahan. Di tengah proses hukum terhadap para pihak yang terseret perkara, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan fasilitas medis yang memadai tetap menjadi persoalan penting di berbagai daerah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
