Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Demo di Depan Bakrie Tower, Atmaja Desak Kejagung Usut Tuntas Skandal Jiwasraya-Asabri

Desain tanpa judul - 2026-07-31T001323.437
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) (Foto: Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp39,61 triliun.

Atmaja meminta penyidik tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang mendalangi maupun menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk dugaan keterlibatan entitas bisnis Bakrie Group.

Koordinator Atmaja, Puad Dzulqarnaen, menegaskan bahwa Kejagung harus bergerak cepat menelusuri keterkaitan sejumlah nama pengusaha maupun pimpinan korporasi.

Pihaknya menyoroti isu dugaan keterlibatan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, serta Sri Hascaryo alias Yoyok yang diduga menjadi perantara penyaluran fee.

“Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti pada tersangka yang sudah ada. Kejagung harus profesional, independen, dan transparan menuntaskan skandal Jiwasraya-Asabri tanpa pandang bulu,” ujar Puad kepada Jurnalis Kabarbaru di depan Gedung Bakrie Tower Jakarta, Rabu (29/07/2026).

Puad menilai penanganan skandal ini menjadi ujian nyata bagi integritas serta keberanian Korps Adhyaksa dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Menurutnya, masyarakat menunggu langkah tegas penyidik untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik.

Dalam pernyataan sikapnya, Atmaja menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung:

  1. Mengusut aktor intelektual: Kejagung harus membongkar seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi Jiwasraya–Asabri hingga ke akar-akarnya.

  2. Memeriksa pimpinan korporasi: Penyidik perlu memeriksa dan menetapkan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, serta Sri Hascaryo (Yoyok) sebagai tersangka apabila alat bukti hukum yang sah telah terpenuhi.

  3. Membubarkan entitas yang merugikan negara: Atmaja mendesak pembubaran Bakrie Group jika terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp39,61 triliun dalam skandal ini.

  4. Menjerat pidana korporasi: Menetapkan Bakrie Group sebagai tersangka korporasi dan menahan para pimpinannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atmaja berharap Kejagung terus menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas.

Penyidikan yang objektif dan bebas dari intervensi politik menjadi kunci utama dalam menyelesaikan salah satu perkara korupsi terbesar di tanah air ini.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store