Penyidikan Korupsi Petral Kembali Jadi Sorotan, Kejagung Periksa 20 Saksi Tanpa Penetapan Tersangka

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kembali skandal korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) melalui pemeriksaan 20 orang saksi dalam kasus pengadaan minyak mentah kembali menyedot perhatian publik per 24 Juli 2026.
Perkembangan penyidikan terbaru dari Korps Adhyaksa ini memicu kembali pertanyaan kritis di masyarakat mengenai sejauh mana gurita mafia migas telah mencengkeram sektor energi nasional.
Sebab, sejak awal bergulir, dugaan korupsi di tubuh anak usaha Pertamina tersebut senantiasa disangkutpautkan dengan praktik monopoli serta penguasaan pasar pasokan minyak mentah yang telah berakar lama.
Publik hingga kini masih menantikan penetapan hukum konkret setelah penyidik resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Meski pemeriksaan terhadap belasan saksi terus berjalan intensif, tim penyidik Bareskrim maupun Kejagung sampai saat ini belum juga menetapkan satu pun tersangka resmi.
Perbincangan mengenai kelanjutan kasus ini kian hangat dibahas publik menyusul pernyataan tajam Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mantan Menteri ESDM Sudirman Said dalam siaran ulang podcast YouTube Mahfud MD Official.
Dua tokoh nasional tersebut menilai bahwa gelombang penyidikan saat ini harus dijadikan pintu masuk utama untuk membongkar kembali jejaring mafia migas yang sebelumnya terkesan tak tersentuh hukum.
Di titik inilah, pandangan publik tertuju pada sejauh mana keberanian serta arah komitmen penegakan hukum dari aparat kejaksaan.
Dalam analisisnya, Mahfud MD meyakini bahwa langkah penyidikan yang diambil Kejagung periode ini memiliki modal politik dan legalitas yang lebih kuat untuk bergerak cepat.
“Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman Pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan,” ujar Mahfud MD.
Kejelasan Status Hukum
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap 20 saksi dilakukan secara bertahap sejak peningkatan status perkara pada Oktober 2025.
Pihak Kejagung sendiri masih merahasiakan daftar identitas para saksi tersebut dengan alasan menjaga kerahasiaan materi pendalaman bukti di lapangan.
Mengenai tersendatnya penanganan perkara di masa lalu, Mahfud MD memberikan gambaran mengenai peta politik hukum yang sempat menghambat pengusutan kasus Petral.
“Waktu zaman Pak Sudirman Said menjabat menteri (ESDM pada 2014-2016) itu kan dibubarkan itu Petral, tahun 2015 banyak kasus sebelum akhirnya dibubarkan jadi itu kan tertahan proses hukumnya,” jelas Mahfud.
Menanggapi hal itu, Sudirman Said mengingatkan bahwa instrumen penegak hukum sebenarnya pernah menetapkan pimpinan entitas tersebut sebagai tersangka di masa lalu.
“Termasuk Mantan Dirut Petral-nya kan tersangka, tapi kan, tidak ada tindak lanjutnya,” pangkas Sudirman Said.
Peringatan Keras bagi Jaringan dan Pelindung Politik
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menggarisbawahi krusialnya sinergi antar-lembaga penegak hukum agar tidak ada ego sektoral dalam menangani kejahatan keuangan berskala besar.
“Saya juga pernah mengatakan cara untuk memberantas korupsi itu dengan cara ikut-ikutan kasus itu supaya nantinya dibagi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Jangan bersaing,” kata Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Ia pun menyuarakan peringatan keras bahwa perlindungan politik tidak akan pernah bertahan selamanya di tengah dinamika demokrasi.
“Anda mungkin merasa aman karena punya backing, tetapi baiknya demokrasi itu selalu ada sirkulasi kekuasaan, jadi Anda tidak akan pernah aman,” pangkas Mahfud MD.
Menimbal hal tersebut, Sudirman Said menegaskan bahwa pengungkapan tabir kejahatan masa lalu hanyalah persoalan waktu.
“Anda bisa lari tapi suatu saat juga pasti akan ketahuan,” tegas Sudirman.
Jejak Audit dan Bayang-bayang Invisible Hand
Dalam diskusi terpisah mengenai rekam jejak pengelolaan migas nasional, Sudirman Said membeberkan bahwa nama pengusaha Riza Chalid telah masuk dalam radar pengawasan sejak dirinya menjadi staf ahli Pertamina pada 2008.
Kala itu, Sudirman mencatat adanya pemusatan kontrak pengadaan minyak hingga mencapai angka 70 persen yang dikuasai oleh satu grup bisnis tertentu.
“Itu tidak mungkin terjadi tanpa intervensi dan memang kemudian terbukti melalui audit investigatif terhadap Petral,” papar Sudirman.
Ia juga menekankan bahwa pembubaran kelembagaan Petral pada 2015 silam tidak serta-merta melenyapkan praktik perburuan rente jika sistem utamanya tidak diubah secara mendasar.
“Nama saja yang berubah tapi sistem dan penguasaan tetap mereka,” bebernya.
“Kalau ini bisa berjalan tuntas berarti kita selangkah lebih maju dalam melawan sistem yang selama ini dikuasai oleh invisible hand yang nyata,” tutup Sudirman Said.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Radar Baru
Seedbacklink
