KCI Endus Dugaan Korupsi Pembiaran Usaha Tanpa Izin di Pekanbaru, Potensi Pajak Rp3 Miliar Melayang

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Pekanbaru – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mencium adanya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pembiaran operasional usaha tanpa izin resmi di Kota Pekanbaru.
Pembiaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh oknum pejabat Pemko Pekanbaru hingga mengakibatkan kas daerah kehilangan potensi penerimaan pajak bernilai miliaran rupiah.
KCI secara spesifik menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
Instansi-instansi tersebut dinilai meramalkan dan merestui aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyamar dengan dokumen izin restoran belaka.
Ketua Umum KCI, Moh. Aldy Maulana, mengungkapkan bahwa salah satu entitas bisnis di Pekanbaru bernama HW Live House sejatinya menjalankan aktivitas usaha hiburan malam, diskotek, bar, serta kelab malam.
Namun, Pemko Pekanbaru hanya membebankan Pajak Restoran sebesar 10 persen kepada tempat hiburan tersebut.
“Sebuah entitas bisnis bernama HW Live House, yang dikenal publik sebagai usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, ternyata hanya dibebankan Pajak Restoran saja oleh Bapenda Pemko Pekanbaru. Padahal, semua orang tahu faktanya HW Live House adalah usaha hiburan dan kesenian selain restoran. Apakah pernah kita dengar ada nama Restoran HW Live House? Dimana keadilannya bagi pemilik rumah makan lainnya?” tegas Moh. Aldy Maulana kepada jurnalis kabarbaru.co, Sabtu (18/7/2026).
KCI membeberkan bahwa temuan pemeriksaan keuangan negara mencatat akumulasi kerugian kas daerah selama 15 bulan periode Januari 2024 hingga September 2025 mencapai Rp3 Miliar.
Seharusnya, HW Live House membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Sektor Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 45 persen dengan nominal sekitar Rp3,9 Miliar. Akan tetapi, mereka hanya menyetor pajak restoran sebesar 10 persen atau sekitar Rp871 juta.
Aldy menerangkan bahwa HW Live House tidak mengantongi Izin Bar dan Izin Kelab Malam akibat adanya penolakan keras dari warga sempadan di belakang gedung.
Karena perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) tidak rampung, Bapenda tidak dapat menagih pajak hiburan malam tersebut. Kondisi ini menciptakan praktik shadow economy atau aktivitas bisnis yang tidak tercatat pajaknya oleh pemerintah.
“Artinya bukan HW tidak mau bayar, tetapi tidak dapat ditagih karena dasar penagihan yaitu izin yang dimiliki tidak ada. Namun timbul pertanyaan, jika tak punya izin, kenapa tidak ditindak dan dihentikan? Kenapa malah dibiarkan beroperasi terus? Mustahil Bapenda tidak tahu, karena mereka yang menerbitkan invoice. Patut dicurigai ada kesengajaan membiarkan bisnis ini berjalan tanpa izin agar beban pajaknya hilang. Lalu mengalir kemanakah uang pajak ratusan juta per bulan itu?” seru Aldy.
KCI juga menyinggung adanya dokumen pemeriksaan Inspektorat Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin HW Live House yang sempat menjadi barang bukti KPK dalam perkara korupsi mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dengan nomor perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Menurut KCI, temuan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi jajaran Pemko Pekanbaru.
Atas temuan fakta dan dokumen tersebut, KCI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Bapenda, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga jajaran DPRD.
“Kami meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara negara yang menguntungkan pihak tertentu selama bertahun-tahun. Ketika APH di pusat sangat gencar mengusut kebocoran pendapatan negara, aparatur di daerah justru terkesan tutup mata. APH harus segera masuk memakai pasal penyalahgunaan wewenang untuk membongkar skandal ini,” pungkas Moh. Aldy Maulana.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
