Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp144,8 Miliar Terbongkar, Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jambi – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan kejahatan siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Penyidik mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.

Ketiganya berperan menyediakan fasilitas pendukung untuk melancarkan aksi kejahatan yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Bulgaria.

Para tersangka menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menampung dan menyamarkan dana hasil peretasan sebelum dialihkan ke luar negeri.

Aksi terstruktur ini telah dirancang sejak 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka akun finansial di berbagai platform.

Pelaku utama yang beroperasi dari Jakarta mengendalikan seluruh akun tersebut. Pada 22 Februari 2026, jaringan ini membobol 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total nilai kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa para pelaku menguras dan memindahkan dana nasabah dalam waktu singkat menggunakan modus konversi aset digital.

“Selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke *wallet* yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” ujar Dir Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, dikutip dari keterangan pers, Rabu (15/6/2026).

Taufik menegaskan bahwa pengungkapan skandal ini menggunakan pendekatan scientific investigation, analisis digital forensik, serta kolaborasi intensif dengan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan,” tegas Taufik.

Dari pengembangan penyidikan, tim Polda Jambi membekukan aset senilai Rp18,94 miliar yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana. Polisi menyita barang bukti digital dan data transaksi elektronik untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal-pasal dalam KUHP. Ketiganya menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store