22.500 Petani Purwakarta Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang kembali memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani melalui pendanaan dari pemerintah daerah.
Pekan kemarin Rabu, 12 November 2025, Pemkab Purwakarta menyalurkan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Kebun Istimewa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri sekitar 2.000 peserta dari KTNA kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Penyerahan bantuan perlindungan dilakukan secara simbolis melalui penyerahan tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama.
Wira J. Sirait, yang hadir bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemkab Purwakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani.
“Petani merupakan bagian dari pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di luar petani, masih banyak pekerja BPU seperti pedagang, pengemudi ojek, dan pekerja lepas lainnya yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wira.
Ia menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, petani maupun pekerja BPU lainnya sudah dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga sembuh, santunan cacat, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga layanan perawatan home care,” terangnya.
Selain itu, untuk program JKm, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Peserta juga berhak atas manfaat beasiswa bagi dua anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta, apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal tiga tahun.
“Ini merupakan upaya kami memastikan para petani memiliki akses jaminan sosial yang memadai serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor informal,” tutup Wira. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







