15 Tahun Terlunta, Sertifikat Rumah Jadi Korban Janji Manis Persipo

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Siang itu, Munjin Aminudin tampak termenung di sebuah rumah kontrakan sederhana di sudut Purwakarta. Tatapannya kosong, seolah tak percaya bagaimana hidupnya berubah drastis dalam 15 tahun terakhir.
Ia yang dulu punya rumah di Kampung Ciselang RT 20 RW 06, Kelurahan Munjuljaya, kini harus hidup berpindah-pindah, tanpa tempat tinggal tetap.
Semua berawal dari kecintaannya pada Persipo, klub sepak bola kebanggaan masyarakat Purwakarta. Pada Oktober 2010 silam, Munjin diminta membantu klub dengan cara menjaminkan sertifikat rumahnya ke Bank BJB Cabang Purwakarta. Pinjaman sebesar Rp60 juta itu disepakati bersama pengurus Persipo dengan janji akan dilunasi pada Maret 2011.
Namun, janji itu tinggal janji. Tahun berganti tahun, hingga kini tak ada itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Rumah yang dijaminkan pun hilang.
“Saya berharap Persipo bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini. Selama 15 tahun, tidak ada sedikit pun itikad baik dari mereka untuk melunasi hutang,” ucap Munjin lirih, Jum’at (19/9/2025).
Kekecewaan Munjin tak ia simpan sendiri. Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH., yang juga kuasa hukum keluarga Munjin, menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Persipo ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegasnya.
Bagi Munjin, kehilangan rumah bukan sekadar kehilangan harta, tapi juga kehilangan kenangan dan rasa aman bagi keluarganya. Ironisnya, semua itu terjadi karena pengorbanannya demi klub sepak bola yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Persipo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang menjerat mereka. (***)