Yosep Titirlolobi Warning Sekretaris DAP Soal Kasus Seragam DPRP

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H dan Partners, selaku kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Sagrim, menanggapi pernyataan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Daniel Kapisa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut DPR Papua Barat Daya.
Advokat Yosep Titirlolobi menegaskan bahwa pernyataan Daniel Kapisa yang menyebut pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya sebagai kebijakan Ketua DPR merupakan opini tanpa dasar data dan berpotensi menyesatkan publik.
“Sekretaris DAP Wilayah III Doberay seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya. Jangan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ini bukan ranah adat, ini ranah hukum,” tegas Yosep dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (4/3/2026).
Yosep menjelaskan, fungsi Dewan Adat Papua adalah membina, melestarikan, dan melindungi adat serta budaya masyarakat Papua, menjembatani hubungan masyarakat adat dengan pemerintah, serta menyelesaikan sengketa adat, bukan mencampuri perkara hukum pidana.
“Dengan menyatakan Ketua DPRP PBD harus bertanggung jawab tanpa data otentik, ini menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keluarga tersangka IWK yang mendatangi DAP Wilayah III Doberay untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, Sekretaris DAP bukan pengambil keputusan hukum.
“Menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara tindak pidana korupsi adalah kewenangan pengadilan, bukan lembaga adat,” kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menyebut pernyataan Sekretaris DAP dinilai melampaui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK. “Seharusnya membaca BAP terlebih dahulu. Di dalam BAP, tidak ada keterangan bahwa pengadaan baju dinas DPR merupakan kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya,” tegasnya.
Berdasarkan data dan BAP terhadap 19 saksi yang diperiksa penyidik, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka, tidak satu pun yang menyebut nama Ortis Sagrim. Yosep menambahkan, kliennya tidak terlibat dalam pengadaan tersebut karena pada tahun 2024 belum dilantik sebagai anggota DPR.
“Klien kami baru dilantik sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya pada Juli 2025, sehingga secara fakta hukum tidak memiliki keterlibatan dalam pengadaan baju dinas DPR tahun 2024,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

