Warga Protes Kejari Bogor Gegara Uang Rp50 Juta Tak Dikembalikan

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Bogor – Seorang warga Kabupaten Bogor, Nur Eko Suhardana, melayangkan kekecewaan saat proses pengambilan barang bukti dalam kasus pencurian yang menimpanya.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diduga enggan mengembalikan uang tunai senilai Rp50 juta, barang bukti yang disita.
Kasus ini berawal ketika Nur Eko menjadi korban tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh rekan dekatnya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, terpidana telah ditetapkan dan barang bukti yang diamankan, terdiri dari dua smartphone, sepeda motor beserta surat-suratnya, dan uang tunai Rp50 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, Nur Eko berhak mendapatkan kembali barang bukti tersebut.
Namun, saat hendak mengambilnya pada Kamis (22/08/2025), justru tak kunjung diserahkan.
“Namun anehnya, ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap, ada satu barang bukti yang kurang, yaitu uang tunai senilai Rp 50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada saya,” kata Eko kepada awak media,
Karena itu, Eko memberikan ultimatum, jika dalam waktu 1×24 jam uang tersebut tidak dikembalikan dalam bentuk aslinya, ia akan melaporkan kepada Komisi III DPR RI.
Ia juga meminta kejelasan mengenai alur penyimpanan barang bukti dan pertanggungjawaban atas keabsahannya.
Jawaban Kejaksaan
Menanggapi itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyatakan bahwa uang tunai dimaksud masih dalam pengamanan pihaknya.
Ia menjelaskan, prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, melarang penyimpanan uang hasil rampasan di brankas. Sebagai gantinya, uang harus disimpan dalam rekening penampungan khusus.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai,” jelas Agung.
“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambilnya, tinggal yang bersangkutan tinggalkan nomor rekeningnya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening. Jadi, kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan uang itu,” tambahnya.
Korban Menolak
Tanggapan dari Kejaksaan itu ditampik keras oleh Eko. Ia berargumen bahwa Pedoman Jaksa Agung No. 17 Tahun 2021 Pasal 18, dasar prosedur tersebut hanya berlaku untuk uang yang bersumber dari rekening simpanan nasabah.
Sementara, uang dalam kasusnya disita bukan dari rekening, sehingga dinilai tidak relevan dan bertentangan.
Eko juga menyoroti kurangnya transparansi Kejaksaan dalam mempublikasikan SOP ini kepada masyarakat.
“Tentu hal ini sangat konyol karena seharusnya keterbukaan prosedur proses dan estimasi waktu itu disampaikan kepada publik dan harus jelas aturannya,” keluh Eko.
Ia bersikeras agar uang tunai dikembalikan dalam bentuk fisiknya yang asli, yakni pecahan Rp50.000 dengan ciri khas label Bank Mandiri KCP Tangerang BSD, untuk menjaga keabsahan barang bukti.