Wakil Ketua SEMA FITK UIN Jakarta Menanyakan Kepada Fraksi NasDem Tentang Kebijakan Legislatif yang Tumpang Tindih dengan Daerah

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Jakarta – 19 februari Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (SEMA FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar audiensi di Ruang Rapat Fraksi NasDem DPR RI, Lantai 22, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Riko; Staf Ahli Fraksi NasDem, Kaka Rendra Yuniardi; serta Anggota DPR RI Komisi XIII, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua SEMA FITK UIN, Muhammad Riyadh Fadild, mengajukan pertanyaan kritis terkait fungsi legislasi DPRD kabupaten/kota. Ia menyampaikan keprihatinan bahwa, meskipun DPRD kabupaten/kota merupakan perangkat pemerintahan daerah dengan fungsi legislasi, banyak peraturan daerah yang tumpang tindih dengan regulasi yang ditetapkan oleh DPR RI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua staff ahli Fraksi NasDem, Riko, menjelaskan:
“Memang, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi legislasi, namun kewenangan mereka terbatas pada pembuatan peraturan daerah (Perda) yang harus selalu merujuk pada dan selaras dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh DPR RI. Otonomi daerah memberi ruang bagi pembuatan peraturan sesuai dengan kondisi lokal, tetapi tidak boleh sampai bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional. Tumpang tindih yang terjadi biasanya disebabkan oleh kurang optimalnya koordinasi antara legislatif pusat dan daerah.”
Ir. M. Shadiq Pasadigoe menambahkan bahwa sinergi antara DPR RI dan DPRD kabupaten/kota sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat terintegrasi dan menyasar kebutuhan masyarakat secara tepat. Sementara itu, Kaka Rendra Yuniardi juga menekankan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih baik agar tumpang tindih regulasi dapat diminimalisir.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi SEMAFITK UIN Jakarta untuk mengawal kebijakan pendidikan dan regulasi pemerintahan yang lebih terintegrasi, serta sebagai upaya mendorong sinergi antara pusat dan daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.