Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Viral! Mantan Rektor Unisma Terlibat Skandal Suap Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Salinan dari Desain Tanpa Judul (55)
Mantan Rektor Universitas Islam Malang (Unisma), Prof. Dr. H. Maskuri Bakri (Dok: TIMES Indonesia).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Sidang kasus dugaan korupsi seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/03/2026), mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Rektor dan sejumlah petinggi Universitas Islam Malang (Unisma) hadir sebagai saksi dan mengakui adanya aliran dana serta rekayasa dalam proses seleksi tersebut.

Ketua LPPM Unisma, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, secara terang-terangan mengakui bahwa pelaksanaan seleksi pada tahun 2023 tersebut tidak berjalan sesuai prosedur.

Ia bahkan menyebut kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut sebagai produk gagal yang harus dicabut.

“Ini produk gagal dan harus dicabut karena prosesnya sudah tidak benar,” ujar Mahayu di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengakui keterlibatannya dalam rekayasa nilai ujian para peserta perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Aliran Dana ke Petinggi Kampus

Dalam kesaksiannya, Mahayu membeberkan rincian aliran dana yang masuk ke kantong sejumlah pejabat Unisma dari total dana sekitar Rp1,28 miliar yang diterima LPPM.

Ia menyebut uang tersebut mengalir sebagai honorarium dan biaya operasional.

Mahayu mengungkapkan bahwa Mantan Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri Bakri, menerima dana sebesar Rp60 juta.

Selain Rektor, sejumlah nama lain juga masuk dalam daftar penerima, antara lain:

  • Ketua LPPM Mahayu Woro Lestari: Rp85 juta.

  • Wakil Ketua Panitia Dr. Slamet Muchsin: Rp70 juta.

  • Bendahara Sri Mu’awanah: Rp30 juta.

  • Wakil Rektor I Prof. Junaidi Mistar: Rp27,5 juta.

  • Wakil Rektor II H. Noor Shodiq Askandar: Rp17,5 juta.

Sejumlah kepala pusat penelitian serta dosen lainnya juga dilaporkan menerima dana dengan nominal yang bervariasi.

Menurut Mahayu, pihak universitas menerima kerja sama ini awalnya demi mengejar kepentingan peningkatan akreditasi kampus.

Mengaku Tidak Berpengalaman

Ironisnya, Mahayu mengakui bahwa LPPM Unisma sebenarnya tidak memiliki pengalaman dalam menangani seleksi perangkat desa.

Pihak universitas hanya menyediakan tanda tangan berita acara, sementara seluruh kebutuhan teknis seleksi disiapkan oleh panitia dari Kabupaten Kediri.

Mantan Rektor Unisma, Prof. Maskuri Bakri, yang juga hadir sebagai saksi, membenarkan adanya MoU kerja sama tersebut.

Namun, ia berdalih hanya berperan melakukan pengawasan dan menyebut hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai ekspektasi karena hanya menghasilkan output berupa berita acara.

Tim Unisma Harus Diseret ke Meja Hijau

Pengakuan jujur Ketua LPPM Unisma memicu reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa Sutrisno, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie.

Ia mendesak penyidik Polda Jawa Timur untuk menyeret tim LPPM Unisma sebagai tersangka, bukan sekadar saksi.

“LPPM Unisma harus bertanggung jawab. Ulah mereka ini merusak nasib orang yang seharusnya lolos karena nilai bagus, tapi akhirnya gagal akibat rekayasa,” tegas Sholikin Ruslie.

Ia menambahkan bahwa pengembalian uang kepada penyidik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, tim dari Unisma diduga kuat merupakan bagian dari pelaku tindak pidana bersama tiga terdakwa kepala desa yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store