Viral! Ibu di Sorong Papua Ancam 2 Balita dengan Parang, Satu Balita Terluka

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, digemparkan oleh beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap dua anak balita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang ibu rumah tangga berinisial MM nekat mengancam anak kandungnya sendiri dengan sebilah parang di dalam rumah kos yang mereka tempati.
Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Suteja, Kilometer 12, Kota Sorong. Video berdurasi singkat tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dalam video tersebut, MM tampak memegang sebilah parang sambil memarahi dan mengancam dua anaknya yang masih berusia 3 dan 4 tahun. Salah satu anak bahkan terlihat mengalami luka di bagian pelipis.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan sejak tanggal kejadian dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan pada 23 Mei 2025. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan tersangka kini telah kami amankan di Mapolresta Sorong Kota,” ujar AKP Arifal dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (27/5).
Dugaan sementara menyebutkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga antara MM dan suaminya, yang didasari masalah ekonomi. Sang suami diketahui bekerja sebagai sopir antarkabupaten di Maybrat Papua Barat Daya dan sedang tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung.
Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, MM diduga melampiaskan kekesalannya kepada kedua anaknya. Tragisnya, aksi tersebut sempat direkam oleh MM sendiri dan justru menjadi viral setelah tersebar di media sosial.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 7 tahun serta denda maksimal Rp76 juta,” jelasnya.
Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban dan tengah berkoordinasi dengan psikolog anak untuk menilai dampak psikologis yang mungkin dialami korban.
“Anak-anak kini sudah diamankan oleh pihak keluarga dari suami tersangka. Mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengklaim bahwa luka di pelipis anaknya disebabkan oleh pecahan kaca lemari yang pecah karena ditendangnya saat dalam kondisi emosi.
“Namun begitu, penyidik tetap akan mendalami lebih lanjut dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan kronologi sebenarnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak yang merupakan kelompok rentan dan wajib mendapatkan perlindungan maksimal. (*)