Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Usai Pemeriksaan Eks Menag Yaqut, KPK Menaikan Status Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji ke Penyidikan

Kabar Baru.co
Eks Menag Yaqut Menghadiri Pemanggilan KPK Kamis Kemarin (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Aroma skandal di balik pengelolaan kuota haji 2023–2024 kian tercium jelas. Sabtu, 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menandai dimulainya perburuan pelaku.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi di Kementerian Agama. Surat perintah penyidikan (sprindik) umum pun langsung diterbitkan. Meski belum ada nama tersangka diumumkan, KPK memastikan pemanggilan saksi-saksi kunci akan segera dilakukan.

Jasa Pembuatan Buku

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan dan penyelenggaraan haji pada Kemenag,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia telah diperiksa pada 7 Agustus, dua hari sebelum status perkara naik, dan dijadwalkan kembali hadir di ruang penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.

Asep menerangkan KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Terbaru, KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) kemarin. Setelah diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberi penjelasan kepada KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store