Tragedi Barracuda: Pengemudi Ojek Online Tewas, Gerakan Rakyat Desak Investigasi Independen

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Jakarta – Aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPR RI berujung maut. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil taktis Barracuda milik Korps Brimob, Kamis (28/8). Insiden ini memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Rakyat (GR), yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang negara.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Bidang Hukum DPP GR, Saiful Salim, menyebut insiden tersebut sebagai penghancuran nyawa sipil oleh alat negara yang seharusnya melindungi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Mobil taktis bukan alat pemusnah. Ini bukan medan perang. Affan adalah warga sipil, bukan musuh negara,” ujar Saiful kepada awak media.
Kami menyoroti bahwa tindakan aparat dalam insiden ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Namun, dalam tragedi ini, mobil taktis yang seharusnya digunakan untuk pengamanan justru menjadi alat pemusnah yang merenggut nyawa warga sipil tak bersenjata. Ujar Sekretaris Badan Hukum DPP HR.
Lebih jauh, Saiful Salim menegaskan bahwa insiden tersebut juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Peraturan Hukum dan Konstitusi kita, yaitu Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 4 dan Pasal 33, yang menegaskan bahwa hak untuk hidup dan hak atas rasa aman tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tegas Saiful.
Saiful Salim mendesak agar Komnas HAM dan Divisi Propam Polri segera melakukan investigasi independen dan terbuka. Saiful menuntut agar pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dan komandan lapangan yang terlibat dalam operasi pengamanan tersebut.
Selain itu, Saiful Salim menyerukan reformasi sistem pengamanan aksi massa, agar tidak lagi menjadi ajang kekerasan terhadap rakyat yang menyuarakan aspirasi secara damai.
Kami tidak akan diam. Kematian Affan adalah simbol ketidakadilan yang harus dilawan, tegas Saiful.