Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tipu Bisnis Nikel Rp 4,1 Miliar, Direktur PT BSP Ismail Hadaming Masuk Daftar DPO

Desain tanpa judul - 2026-03-23T190207.525
Ilustrasi dua orang karyawan saat sedang bekerja di tempat tambang (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Direktur PT BSP, Ismail Hadaming, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengusaha asal Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara ini menjadi buronan setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan bijih nikel (nickel ore).

Kasus ini bermula saat Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, melaporkan Ismail Hadaming atas kegagalan pengadaan 100.000 metrik ton nikel.

Meski PT BSM telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023, Ismail Hadaming tidak kunjung mengirimkan barang pesanan tersebut.

Modus Pembayaran Bertahap

Aditia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembayaran dalam tiga tahap sesuai instruksi Ismail Hadaming. Pembayaran pertama sebesar Rp 2 miliar cair pada 2 Agustus 2023 sebagai uang muka pengangkutan.

Selanjutnya, PT BSM menyetor kembali Rp 1,6 miliar pada 15 Agustus 2023, disusul transaksi terakhir senilai Rp 500 juta pada September 2023.

“Kami sudah memenuhi seluruh permintaan pembayaran melalui transfer bank, namun pengiriman nikel selalu gagal dengan berbagai alasan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), status Ismail Hadaming sudah menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Aditia.

Polisi Terbitkan Surat DPO

Lantaran tidak kooperatif selama proses hukum, Polrestabes Surabaya akhirnya menerbitkan surat DPO sekaligus pencekalan terhadap Ismail Hadaming pada Mei 2025.

Polisi kini terus melacak keberadaan tersangka guna mempertanggungjawabkan kerugian miliaran rupiah yang dialami PT BSM melalui anak perusahaannya, PT GNN.

Langkah kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari pihak pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.

Aditia menegaskan bahwa tindakan Ismail Hadaming telah menciderai iklim bisnis pertambangan dan merugikan aset perusahaan secara signifikan.

Polemik Gugatan Perdata

Kuasa hukum pelapor, Yafet Kurniawan, menyoroti adanya upaya perlawanan hukum dari pihak tersangka.

Ismail Hadaming sempat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang awalnya ditolak, namun kemudian dikabulkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Ini adalah hukum acara perdata, jangan mencampuradukkan dengan proses pidana. Sangat tidak masuk akal jika laporan polisi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Yafet.

Meski ada dinamika di ranah perdata, status Ismail Hadaming sebagai tersangka dan buronan polisi dalam kasus dugaan penggelapan tetap berlaku sah di mata hukum pidana.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store