Terlibat Skandal Korupsi Pertamina, Edward Corne Rugikan Negara Ratusan Triliun

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Edward Corne, Wakil Presiden Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor.
Edward didakwa memainkan mekanisme trading (perdagangan) minyak mentah dan produk kilang.
Ia diduga mengatur kontrak jual beli yang tidak sesuai standar internasional, sehingga negara harus menanggung kerugian besar.
Menurut jaksa, permainan Edward membuat Pertamina kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah. Praktik ini juga memperkuat kartel dalam bisnis minyak yang berimbas pada melemahnya daya saing nasional.
Edward dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jaksa menilai posisinya sebagai pengendali perdagangan membuat ruang korupsi semakin terbuka.
“Trading adalah pusat arus keuangan Pertamina. Dengan adanya manipulasi, maka potensi keuntungan negara justru bocor ke pihak swasta,” tegas Kepala Kejari Jakpus.
Sebagai informasi, kasus Edward akan segera disidangkan, dengan jadwal yang ditentukan setelah registrasi e-Berpadu.