Terbongkar di Purwakarta: Gudang Rahasia Oplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh tiga pelaku di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.
Modus operandi para pelaku adalah membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari pangkalan di Karawang, lalu memindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan selama sekitar lima bulan.
“Pelaku melakukan praktik pengoplosan gas subsidi dengan cara menyuntikkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram di luar prosedur dan tanpa izin resmi,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (28/7).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (41), sebagai pemodal sekaligus pemesan dan pemasar; UG (44), sebagai pengangkut dan pemindah tabung; serta ID (44), yang bertugas menyuntikkan gas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil pikap untuk mengangkut tabung, 60 tabung elpiji 3 kg kosong warna hijau, 73 tabung elpiji 3 kg yang masih berisi gas, 18 tabung elpiji 12 kg warna biru berisi gas oplosan, 12 tabung Bright Gas 12 kg warna pink yang telah diisi ulang, 3 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 30 pipa suntik gas, dan 30 seal kuning.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi ini diduga telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp70 juta. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina, Alnardo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Purwakarta atas pengungkapan kasus tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan elpiji sesuai peruntukannya.
“Elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Masyarakat mampu diminta menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di agen atau pangkalan resmi. Jika mengalami kesulitan mendapatkan elpiji, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135 untuk dilayani langsung oleh agen resmi.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik ilegal ini. (*)