Tegas! Prabowo Perintahkan Cabut Izin Semua Perusahaan Pemicu Karhutla

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Kepala Negara memerintahkan seluruh jajarannya untuk mencabut izin operasional seluruh perusahaan yang terbukti melanggar hukum serta memicu bencana karhutla.
Instruksi keras tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026) dua minggu lalu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi aksi pembakaran hutan yang merugikan jutaan warga.
Karhutla Bukan Faktor Alam Semata
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bencana karhutla tidak terjadi secara alamiah.
Bencana tahunan ini justru dipicu oleh campur tangan dan ulah manusia yang sengaja membakar lahan demi kepentingan tertentu.
“Kita harus menyikapi hal ini dengan hati-hati dan teliti. Ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab, bahkan rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar,” tegas Prabowo.
Pembakaran dan Terorisme Lingkungan
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengategorikan aksi pembakaran hutan secara sengaja sebagai bentuk terorisme lingkungan sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurutnya, dampak asap karhutla mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas secara langsung.
Guna menindak para pelaku, Presiden meminta sinergi ketat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan dengan dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Seluruh lembaga penegak hukum tersebut mendapat mandat khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi maupun oknum di lapangan.
Pencabutan Izin Tanpa Kompromi
Presiden menekankan agar seluruh kementerian dan lembaga tidak menganggap remeh persoalan karhutla.
Pemerintah kini menggalang penanganan secara masif dan berjanji mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya tanpa tindakan biasa.
Jika tim penyidik telah mengantongi bukti yang jelas dan sah, pemerintah akan langsung menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan seluruh izin usaha perusahaan yang melanggar.
Langkah ini menjadi cerminan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
